Muaradua // Mitra Rakyat News. Com
Berdasarkan hasil investigasi yang di lakukan awak media ke desa datar kecamatan muaradua atas keluhan masyarakat, hingga awak media mengecek apa yang di katakan masyarakat
dengan berpedoman penjelasan dan arahan masyarakat awak media melakukan kontrol sosial ke lokasi. ternyata benar bangunan rabat beton yang di katakan masyarakat memang sudah hacur nampak jelas bangun di tahun 2023 dan 2024 sudah hancur sangat di sayangkan, Dengan anggaran yang sangat besar pembangunan jalan rabat beton ini tidak bertahan lama karna sang kepala desa tidak mengutamakan mute atau kualitas yang baik "
Masyarakat sangat merasa kecewa atas hasil pembangunan yang di kerjakan pemerintah desa datar , Kecamatan muaradua Kabupaten Oku selatan. Belum lama menikmati pembangunan jalan rabat beton tersebut. Senin 19 Mei 2025
Menurut salah satu masyarakat (Ai) mengatakan, memang benar kades membangun jalan tersebut manggunakan dana desa
pembangunan jalan itu sangat membantu memudah kan petani mengeluarkan hasil panen.Tapi kalau pembangunan jalan rabat beton tersebut sangan membuat kami kecewa pak, karena pembangunan tidak bertahan lama.
Baru berumur hitungan bulan selesai di bangun sudah hancur. Apa lagi sekarang jalan rabat beton itu sudah sangat rusak pak.
Saat awak media menjambangi kediaman kepala desa, sore hari ke rumah nya namun kepala desa tidak juga ada di rumah nya , sampai berita ini terbit sang kepala desa pun belum juga bisa di temui atau di minta keterangan dari hasil temuan ini
Atas hasil investigasi team gabungan media dan ORMAS JERAT mendapat banyak kejanggalan dan didugaan kuat oknum kepala desa datar telah melanggar."
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beberapa perubahan penting dalam UU No. 20 Tahun 2021 antara lain:
1. Penambahan jenis tindak pidana korupsi, seperti korupsi terkait dengan pengelolaan keuangan negara dan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
2. Peningkatan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.
3. Penambahan ketentuan tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, seperti pembentukan lembaga anti-korupsi dan peningkatan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
UU ini bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Team gabungan media mewakili masyarakat meminta kepada dinas terkait untuk turun ke lokasi untuk mengecek hasil kinerja oknum kepala desa dari awal menjabat sampai sekarang menjabat karna menurut keterangan masyarakat di desa banyak dana desa yang di selewengkan
Gabungan media bersama ORMAS JERAT juga akan melengkapi berkas untuk mengajukan laporan temuan ini ke aparat penegak hukum (APH).
Rilis team