Diduga Oknum Kepala Desa Sukarame kecamatan Buay Sandang Aji Merasa Hebat Dan Kebal Hukum Sehingga Dana Desa Jadi Lahan Korupsi


Muaradua  // Mitra Rakyat News . Com

Kepala Desa Sukarame Cik Ani yang juga merupakan ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, tak mencerminkan panutan sebagai pemimpin, yang seharusnya menjadi contoh untuk para kepala desa lainya, dalam melaksanakan pembangunan dan pengrealisasian dana desa. Kamis, 14 Agustus 2025.


Namun sebaliknya, menelurkan etikat buruk dalam pelaksanaan pembangunan di desa. Semestinya, sebagai pelaksana dan penanggung jawab dalam pengrealisasian pembangunan di desa, harus menjadi contoh untuk kepala desa lainya.


Dan ini malah berjalan sebaliknya,

realisasi pekerjaan pembangunan pada tahun anggaran 2024, diduga belum terselesaikan. Dan pekerjaan tahap 1 tahun 2025 juga sama.


Hal itu terungkap, setelah viral nya pemberitaan media, menyoroti terkait pemeriksaan pihak Inspektorat Kabupaten Oku Selatan, atas dasar laporan Tim monitoring dari dinas DPMPD dan pihak kecamatan Buay Sandang Aji.


Adapun laporan yang disampaikan Tim monitoring terhadap, Kepala desa Sukarame Cik Ani yang juga sebagai ketua APDESI OKU Selatan. 


Pelaksanaan pembangunan fisik Tahun 2024, yakni pembangunan irigasi sebesar Rp.206.049.700, dan pelaksanaan pembangunan tahap 1 Tahun anggaran 2025 berupa pembangunan Sumur Bor dan Tower sebesar Rp.122.080.000. 


Hal ini sesuai dengan hasil monitoring yang dilakukan, dinas DPMPD dan pihak kecamatan. Sebelumnya, telah diberikan teguran keras kepada Kepala desa, agar pelaksanaan pembangunan fisik segera untuk direalisasikan, sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang tertuang dalam APBDes. Dikutif, dari media Fortal Sriwijaya.com


Kepala Inspektorat Kabupaten Oku Selatan Ramin Hamidi, S.H., didampingi Inspektur pembantu (Irban) 5 Badarudin ketika ditemui wartawan diruang kerjanya menyampaikan, saat ini kita baru sebatas menerima laporan yang disampaikan.


Memang benar, kita telah menerima laporan terkait persoalan tersebut kita akan turun kelapangan untuk mengumpulkan bahan keterangan, dan bukti-bukti (Pulbaket).


" Nantinya, setelah Tim Inspektorat melalui Tim Investigasi turun untuk mengecek kelokasi, baru akan dapat memberikan kesimpulan, " jelasnya. Dilansir dari Fortal Sriwijaya.com.


Terpisah, ketika Tim media melakukan Investigasi di lokasi pekerjaan dan terpantau, saat ini tengah dilakukanya pembangunan irigasi Tahun anggaran 2024 kemarin. 


Sebelumnya, pada bulan Oktober 2024 telah mengerjakan sepanjang 86 meter, dari total pekerjaan sepanjang 420 meter, sisanya di lanjutkan pada bulan Agustus tahun 2025 ini.


" Kemudian, saat disinggung mengenai pekerjaan tahun anggaran 2025, para pekerja dan masyarakat yang menyaksikan pembuatan pembangunan irigasi di Way Kekak mengungkapkan bahwa, tahun anggaran 2025 ini belum ada pembangunan fisik, melainkan penyelesaian pembangunan pada tahun 2024 kemarin, " jelas mereka.


Sementara itu, Kepala desa Sukarame Cik Ani hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi mengenai persoalan yang ada.


Bagaimana capaian Qutputnya belum selesai dikerjakan, kok bisa proses pencairan tahun 2025 di lakukan. Ini tentunya, menimbulkan pertanyaan besar ada apa dibalik proses ini.


Rilis team 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama