Baturaja (Oku),Mitrarakyatnews.com - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di dunia pendidikan Sumatera Selatan. Kali ini, sorotan tertuju pada MTS N 1 Oku, setelah beredar laporan adanya pungutan kepada siswa kelas 7,8,9 dengan dalih biaya Baca tulis Qur'an ( BTQ ) sebesar Rp
10.000 , Biaya TKA, Green House dan Biaya Untuk ijazah Bagi anak kelas 9 Sebesar Rp.3500 Per siswa
Organisasi Masyarakat (Ormas) Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT) menyoroti Adanya Indikasi Pungli yang terjadi di lingkungan MTS Negeri 1 Oku.
Tim Investigasi,Joni Ariansyah mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini muncul setelah diketahui adanya laporan dari Salah satu wali murid yang enggan di sebut namanya.
"Kami di minta Membayar sejumlah uang sebesar Rp 10.000 / bulan per siswa mulai dari kelas 7 sampai 9 Untuk pembayaran Pelajaran Baca tulis Qur'an ( BTQ ) ,karena uang tersebut akan di gunakan untuk membayar gaji guru honor,"terangnya
D tempat terpisah wali murid kelas 9 juga menjelaskan.
" Iya memang benar kami di minta Membayar uang sejumlah Rp 10.000 / bulan untuk BTQ dan juga di pintai uang untuk pembayaran Uang keperluan ijazah sebesar Rp 35.000 Gren house Rp 35.000 TKA Rp 85.000 untuk menentukan kelulusan,jadi kami selaku wali murid merasa keberatan Dengan Banyak nya pembayaran, " terangnya
Masih kata wali murid, " ya kalo bagi yang mampu pak merasa tidak keberatan tapi kami orang yang susah yang mencari uang sulit merasa keberatan pak atas banyak nya pembayaran di MTS N 1 ini " tegasnya
Menurut Joni Pihak Sekolah sudah menyalahi aturan,karena praktek pungli di dunia pendidikan di larang keras oleh pemerintah
“Pungutan liar (pungli) di sekolah dapat ditindak berdasarkan beberapa peraturan, termasuk Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (bagi PNS seperti guru atau kepala sekolah), Pasal 368 KUHP, dan Pasal 423 KUHP. Selain itu, Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 juga melarang pungutan wajib di sekolah dasar, dengan Komite Sekolah tidak diizinkan memungut biaya dari peserta didik atau orang tua."ujarnya Senin (10/11/2025).
Sedangkan setiap sekolah itu sudah ada anggaran dari pemerintah termasuk gaji guru honorer yang sudah di atur dalam penggunaan dana BOS.
Joni menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Oku untuk melaporkan dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami akan berkonsultasi dengan pihak Kejari Oku untuk memastikan apakah kegiatan ini memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Negara tidak boleh abai terhadap Pungli yang Mencoreng di dunia pendidikan,” tegasnya.
Kami Akan Meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Oku Untuk Mengusut Dan Melakukan penyidikan Serta Memanggil Kepala Sekolah MTS Negeri 1 jika terbukti Adanya Dugaan tersebut kami meminta segera Di tindak lanjuti Sesuai Undang-undang Di Negara Republik Indonesia ini." Tutup joni
Sampai Berita ini di tayangkan pihak sekolah belum bisa mengasih penjelasan.
Bersambung.....
