Rutan Kelas II B Baturaja Bobrok Pelayanan,Di Duga Banyak Praktik Pungli Di Dalam


 Baturaja,Mitrarakyatnews.com –Pemerintah Mengucurkan dana Fantastis Untuk Masing-masing rutan agar warga binaan bisa merasakan hidup layak di dalam rutan.

berdasarkan beberapa peraturan, termasuk UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (khususnya Pasal 12 huruf e) dan KUHP Pasal 368 tentang pemerasan,dan dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya,

Selain itu, ada juga Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang menjadi dasar operasi pemberantasan pungli,

Serta UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengatur hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang harus dipenuhi tanpa biaya, sehingga pungutan liar untuk pemenuhan hak-hak tersebut jelas melanggar hukum. 

Tapi undang-undang tersebut tidak di indahkan seperti hal nya terjadi di Rutan Kelas II B Baturaja Kabupaten Oku,

Kami awak media mendapat laporan dari Seorang mantan narapidana (napi) yang pernah mendekam di Rutan Kelas II B Baturaja, mengungkapkan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum sipir di sana.

Mantan napi yang tidak ingin disebutkan namanya ini, merasakan praktik pungli tersebut pada tahun 2024 yang lalu. Menurutnya, persoalan ini memang sangat menyakitkan bagi para narapidana yang dijebloskan ke sana.


“Saya harus membayar uang sebesar Rp 10 juta untuk mendapatkan kamar di sana,” ungkap mantan napi ini, kepada Mitrarakyatnews.com,Minggu (21/10/2025).

Masih kata mantan Napi " Di dalam sana tidak ada yang gratis,Untuk Pengurusan CB/PB saya di mintai Uang sebesar 2,5 juta air untuk mandi pun kita di suruh beli per-derigen nya,Tarif 1 derigennya 2000 rupiah,cuma kentut di sini yang gak bayar."ujarnya 

Dia mengungkapkan, di dalam rutan terdapat kamar atau blok yang ditempati para tahanan. Narapidana (napi) yang baru masuk rutan akan menempati ruang karantina,Tidak ada kejelasan berapa lama napi tinggal di karantina tersebut,kalau tidak ada uang mana bisa kita pindah kamar,"lanjutnya

Saat awak media konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Amirul salah satu sipir di rutan Baturaja tapi tidak di respon, sampai berita ini di terbitkan 

Dengan adanya insiden ini masyarakat luas tahu betapa bobroknya pelayanan hukum di Rutan Kelas II B Baturaja tersebut. Memang wajar bila ada persepsi masyarakat yang mengatakan " jika yang berduit masuk Rutan hidup bagai tak di penjara" semuanya bisa dikendalikan oleh uang.

Dimana berdasarkan pengakuan Napi juga keluarga berdasarkan hasil wawancara banyak ragam Pungutan Liar (Pungli) di Rutan tersebut.

"Kita minta Pak Kapolres Oku usut ini pelaku, penjarakan jika perlu biar dia merasakan bagaimana kondisinya di penjara, jerat dengan tindak pidana," tegas mantan napi

Yang saya anggap lalai dan menyalahi tugas pokok mereka, terbukti dengan banyaknya aduan dari Napi tentang permasalahan yang terjadi di Rutan tersebut.


Bersambung.....









Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama