Mitra Rakyat News.com
Buay Rawan/Oku Selatan – Berawal dari tim media melakukan konfirmasi terhadap oknum pekerja bagian pemasangan kabel jaringan internet yang bertugas di wilayah Kabupaten Oku Selatan, Sumatera Selatan, ditemukan kasus pelanggaran serius terkait data pribadi. Seorang pria teman dari Budi, yang merupakan pekerja dari PT Iforte Solusi Infotek telah melakukan pemotretan Kartu Tanda Anggota (KTA) milik Pimpinan Redaksi Media Online Mitra Rakyat News.com beserta KTA rekan kerjanya yang aktif di Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Korupsi Ripublik Indonesia (LAKRI) tanpa izin tertulis maupun lisan dari pemilik dokumen tersebut.
Kegiatan pemotretan yang dilakukan tanpa persetujuan ini terungkap saat tim media melakukan verifikasi terkait keluhan masyarakat tentang proses pemasangan kabel jaringan yang dianggap mengganggu fasilitas umum di beberapa desa. Saat Budi dimintai klarifikasi terkait tugasnya, teman dari Budi secara sepihak mengambil gambar dokumen identitas resmi yang sedang diperlihatkan untuk keperluan konfirmasi identitas.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Pimpinan Redaksi Mitra Rakyat News.com. menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya merusak prinsip profesionalisme dan rasa saling menghormati, tetapi juga jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. "KTA yang kami miliki berisi data pribadi sensitif seperti nama lengkap, dan informasi lainnya yang merupakan hak milik eksklusif pemiliknya. Pemotretan dan kemungkinan pemrosesan data tersebut tanpa izin adalah tindakan yang tidak dapat diterima," ucapnya.
Sebagai konsekuensi hukum, tindakan yang dilakukan oleh oknum pekerja PT Iforte Solusi Infotek ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Ayat (1) UU PDP, setiap orang yang akan melakukan pemrosesan data pribadi wajib memperoleh persetujuan yang jelas dan tegas dari pemilik data pribadi. Selain itu, Pasal 50 Ayat (1) UU PDP menetapkan bahwa pelaku yang melakukan pemrosesan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 Miliar (lima miliar rupiah).
Selain itu, berdasarkan Pasal 12 UU PDP, pemrosesan data pribadi hanya boleh dilakukan untuk tujuan tertentu yang sah dan jelas, serta tidak boleh dilaksanakan dengan cara yang tidak pantas atau menyalahgunakan. Dalam kasus ini, tidak ada tujuan sah yang dapat membenarkan pemotretan KTA tanpa izin, mengingat proses konfirmasi identitas tidak memerlukan dokumentasi berupa foto dokumen secara sepihak.
Hingga saat ini, pihak manajemen PT Iforte Solusi Infotek belum memberikan klarifikasi resmi terkait kasus ini. Namun, pihak LAKRI dan Mitra Rakyat News.com telah menyatakan akan melakukan langkah hukum sesuai prosedur jika tidak ada tanggapan yang memuaskan serta tindakan korektif yang dilakukan oleh perusahaan terkait. Kedua institusi juga menegaskan akan terus mengawal pelaksanaan UU Perlindungan Data Pribadi agar setiap warga negara dan lembaga dapat menikmati perlindungan yang dijamin oleh hukum.
"Kita tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk pelanggaran hak atas data pribadi. Kasus ini menjadi contoh bahwa setiap pihak, baik individu maupun badan usaha, harus mematuhi peraturan hukum yang berlaku guna menjaga keamanan dan hak asasi setiap orang," tambah perwakilan LAKRI.
Jamhuri Pimpinan Redaksi/Riyan Hanapi
