MUARADUA — Polres OKU Selatan mengungkap kasus percobaan pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban luka berat. Pelaku berusia 23 tahun ditangkap kurang dari sehari setelah laporan diterima.
Peristiwa terjadi pada Sabtu (3/1/2026) pukul 16.00 WIB di jalan kebun kopi Talang Serian, Desa Simpang Jaya, Kecamatan Kisam Tinggi. Korban Restu Andrian (23), petani dari OKU Timur, mengalami luka tembak dan tusuk serius.
Kejadian bermula dari ajakan pelaku kepada korban untuk mengambil uang guna membayar utang Rp10,9 juta. Saat melintasi jalan kebun rusak, keduanya terlibat cekcok mulut. Pelaku menembak korban dengan senapan angin (yang dipinjam dari tetangga) sebanyak empat kali, kemudian menusuknya dengan pisau. Setelah membawa korban ke Puskesmas Muaradua Kisam untuk penanganan awal, pelaku membawa kabur barang korban bernilai sekitar Rp25 juta dan melarikan diri.
Korban dirujuk ke RS Mohammad Hoesin Palembang dan masih dalam perawatan intensif. Tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam menangkap pelaku tanpa perlawanan pada Minggu (4/1/2026) malam pukul 23.30 WIB di Masjid Al-Taqwa, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, dua hp, sepeda motor Honda Beat Street, tas gendong, dan kotak bekas peluru. Pelaku dijerat Pasal 459 juncto Pasal 17 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP, dan sedang ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan segera melaporkan tindak pidana ke pihak berwenang. Penyidikan kasus masih berlanjut.
TIM
