Mitra Rakyat News.com
Baturaja/Oku - Advokat Rahmat Hidayat, S.H., bersama timnya menggelar sidang praperadilan perdana di pengadilan negeri baturaja pada jumat, 30 januari 2026. praperadilan ini diajukan terkait dugaan penundaan penanganan perkara pengerusakan yang dialami kliennya tanpa alasan yang sah.
Rahmat Hidayat menjelaskan bahwa sejak berlakunya undang-undang nomor 1 tahun 2023 dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2025, Advokat memiliki peluang lebih besar untuk mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum yang berjalan.
"Kami yakin Hakim akan melihat dan menilai alat bukti yang sudah kami persiapkan terkait laporan Polisi pengerusakan yang dialami klien kami," ujar rahmat hidayat kepada mitra rakyat news.com.
rahmat hidayat mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan tiga alat bukti, yaitu:
- keterangan saksi fakta peristiwa di tkp (3 orang)
- barang bukti dan bukti elektronik
- laporan polisi klien yang sudah berjalan selama 8 bulan namun masih dalam tahap penyelidikan.
"padahal, laporan polisi klien kami sudah memiliki 3 alat bukti. seharusnya, laporan ini sudah naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka karena sudah memenuhi minimal 2 alat bukti," tegas rahmat hidayat.
menurut rahmat hidayat, polisi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memenuhi unsur-unsur yang ada di dalam pasal pengerusakan dan melengkapi alat bukti. apabila unsur-unsur pasal pengerusakan terpenuhi dan terdapat minimal 2 alat bukti, maka polisi wajib segera mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (spdp) ke jaksa.
rahmat hidayat juga menjelaskan bahwa penyidik tidak perlu melakukan penahanan terhadap tersangka, begitu juga dengan jaksa. kewenangan penahanan ada, tetapi jika pimpinan memutuskan tidak perlu menahan tersangka sebelum dibuktikan perbuatannya di pengadilan, maka hal itu bisa dilakukan.
"nanti apabila putusan pengadilan tidak terbukti, maka bisa melakukan langkah selanjutnya yaitu banding dan kasasi. kami sebagai advokat bisa mengambil langkah hukum selanjutnya apabila tidak terbukti perbuatan pidana," jelasnya.
rahmat hidayat menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam konteks membahas legal standing atas alas hak tanah. laporan polisi yang dibuat terkait dugaan perbuatan pidana pengerusakan bangunan batu bata pembatas tanah.
"Ada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI 1248 k / pid / 2019 yang menegaskan bahwa pengrusakan tanaman diatas tanah terdakwa yang diketahui milik saksi korban tetap merupakan tindak pidana," tegasnya.
Rahmat Hidayat menduga telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan (Abuse Of Power) dan tindakan menghalangi dan merintangi penyidikan (Obstruction of justice).
"Semoga Hakim tunggal praperadilan akan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan kami," harap Rahmat Hidayat.
Rilis. Riyan Hanapi
Jamhuri (Pimpinan Redaksi)
