Diduga Dana Ketahanan Pangan Desa Penanggungan Tidak Terealisasi Sesuai Dengan Harapan Masyarakat Karena Tidak Adanya Keterbukaan Publik ( 1/2 fiktif )

 


Oku Selatan  // Mitra Rakyat News . Com

Dalam setiap anggaran dana desa dan realisasinya wajib adanya keterbukaan agar warga desa dapat mengetahui kegiatan apa saja yang di anggarkan menggunakan dana desa tersebut.


Namun diduga pemerintah desa penanggungan, Kecamatan Runjung Agung ini tidak mengindahkan apa itu yang di memaki keterbukaan informasi publik. 

.

Diduga realisasi dana ketahanan pangan di tahun 2024 dan 2025 desa penanggungan tidak transparan dalam penyaluran dana ketahanan pangan di tahun tersebut, diduga dengan adanya pelanggaran keterbukaan publik menimbulkan asumsi liat bagi warga desa setempat dan masyarakat yang lain.


Diduga anggaran dana ketahanan pangan di tahun 2024 dan 2025 desa penanggungan tidak di realisasikan dan besar dugaan dana ketahanan pada tahun 2024 dan 2025 tursebut diduga 1/2 fiktif.


menurut penjelasan salah seorang narasumber yang berinisial ABS (50)mengatakan," menurut sepengetahuan saya di tahun 2024 / 2025 tidak ada bantuan dari kepala desa, desa penanggungan." baik itu berupa bibit bibitan pertanian, hewani, bibit perikanan dan sebagai nya.


Dan ada beberapa warga desa penanggungan mengatakan sama, mereka juga tidak mengetahui di belanjakan apa dana 20 % dari dana desa pada tahun 2024 / 2025 pada saat itu.


Dari penjelasan beberapa orang warga desa penanggungan, diduga realisasi dana 20 % pada tahun itu tidak jelas.


Pada saat kepala desa penanggungan ditemui awak media di rumah nya untuk melakukan konfirmasi terkait perihal ketahanan pangan di tahun 2024 / 2025. ternyata kepa desa sedang tidak ada di rumah menurut penjelasan istri dan anaknya.


menurut aturan dari pemerintah sudah di jelaskan kalau dana desa bukan lah dana pribadi kepala desa, pemerintah mengucurkan dana desa bertujuan untuk membangun desa, membantu masyarakat agar lebih mudah mendapat bantuan dalam pertanian,perikanan dan lain nya.


menurut hemat kami kapala desa penanggungan wajib di audit terkait realisasi dana dasa yang di kelola kepala desa.

sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban konfirmasi dari kepala desa penanggungan.


kepada aparat penegak hukum ( APH ) yang ada di Oku Selatan kiranya dapat memeriksa realisasi dana desa, desa penanggungan,Kecamatan Runjung Agung, Kabupaten ogan komering ulu selatan.


Rilis. Team

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama