Baturaja,Praduganews.my.id-Satuan Reserse Narkoba Polres OKU berhasil menangkap seorang pria berinisial AR warga Dusun IV Desa Lubuk Rukam Kec. Peninjauan Kab. OKU terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu,Jumat tanggal 23 Mei 2025 Sekira Pukul 13.30 Wib
Pelaku ADAM RISKI Bin SAIDUL BAHRI ( 25 ) thn ditangkap Anggota sat narkoba polres oku Pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2025 Sekira Pukul 13.30 Wib tepatnya di Lorong Modern Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab.OKU karna di dicurigai membawa narkotika.
kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan hasil pemeriksaan handphone tersangka tersebut bahwa tersangka diduga terlibat jaringan narkotika serta diakui tersangka menyimpan narkotika jenis sabu dirumahnya kemudian dilakukan pengembangan dirumah tersangka di Desa Lubuk rukam Kec. Peninjauan Kab. OKU lalu dilakukan penggeledahan rumah tersebut yang disaksikan warga sipil,
Kapolres OKU, AKBP Endro Ariwibowo, S. I. K. , M.A.P. , melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon, menjelaskan Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk djarum coklat didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening didalamnya masing-masing berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 g (satu koma dua puluh tiga gram) yang ditemukan didalam lemari baju dikamar rumah tersangka dan diakui milik tersangka"ujar kasie humas
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yaitu;
1. 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Djarum Coklat di dalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing- masing bungkus didalamnya berisikan kristal- kristal bening diduga narkotika jenis sabu
2. 1 (satu) bal plastik klip bening kosong
3. 1 (satu) buah sekop plastik
4. Uang tunai senilai Rp. 260.000,- (Dua ratus enam puluh ribu rupiah)
5. 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A3x Warna Biru.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas kepemilikan barang haram tersebut tersangka terancam Pertama pasal 114 ayat ( 1 ) Kedua pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
*(Humas polres oku )