Di Duga Kades Sukaraja Kec.Lengkiti Kab.Oku Korupsikan Dana Desa Ratusan Juta Untuk Kepentingan Pribadi

Kades Korupsi Dana Desa

Baturaja,Mitrarakyatnews.com-Dana Desa yang berlimpah ternyata rawan dari praktik korupsi. Padahal, pemerintah menganggarkan dana fantastis ini dengan harapan ketimpangan antara desa dan kota akan semakin kecil.

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.

Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Seperti hal nya yang terjadi di anggaran dana desa, desa Sukaraja Kecamatan Lengkiti KAB.OKU tahun 2018 - 2019,

Kami awak media Mendapat laporan dari warga desa Sukaraja yang enggan disebutkan namanya ( mr.x) "didesa kami ini desa Sukaraja kecamatan Lengkiti KAB.OKU,tidak ada keterbukaan kepala desa terkait dana desa, dan dari pengakuan masyarakat banyak sekali kejanggalan,"ujar mr.x (Senin,09/06/2025).

Dana desa yang di anggarkan tidak berjalan dengan sepenuhnya.

Adapun anggaran dana desa tahun 2018-2019 yang di duga di korupsikan kepala desa antara lain :

Dana Bantuan Bedah Rumah Senilai 300.000.000 di tahun 2018,

Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **

Rp 361.553.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa Rp 145.134.000 di tahun 2019

Menurut keterangan warga pada tahun 2018 pemdes SUkaraja mendapatkan bantuan bedah rumah senilai Rp.300.000.000 untuk 20 rumah masing-masing rumah yang seharus nya mendapat bantuan sebesar Rp.15.000.000 tetapi hanya di Kasihkan Ke warga yang menerima sebesar Rp.7.766.000 per unit dalam bentuk material,uang itu udah termasuk upah tukang"ujar mr.x

Jadi total keseluruhan 20 rumah itu sebesar Rp.7.766.000 x 20 = Rp.155.320.000 sedangkan bantuan dari pemerintah itu sebesar Rp.300.000.000,yang kami pertanyakan sisa nya kemana,? " Tegas mr.x

Dan awak media menanyakan Di tahun 2019 Kepala desa Sukaraja Emil Marwan menganggarkan Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll **

Rp 361.553.000

Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa

Rp 145.134.000

Dijawab sama salah satu warga "iya emang ada tapi anggaran nya tidak sesuai apa yang dikasihkan kepala desa kepada warga,pada tahun 2019 Kepala desa membuat Jamban sebanyak 127 Unit Wc,Dana Yang Di kasihkan ke warga itu sebesar Rp.1.147.000 per unit Berupa material juga,uang itu udah termasuk upah tukang." Terang mr.x

Dan untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa sebesar Rp 145.134.000 Itu fiktif, dimana pariwisata itu letak nya kami warga aja tidak tau di mana letak pariwisata itu,.?

Masalah ini dulu di tahun 2019 sudah kami laporkan ke APH tapi sampai saat ini kami tidak menemukan titik terang nya,ada apa dengan APH,? Kok pengaduan kami masyarakat tidak di tindak lanjuti,."ujar mr.x

Dari hasil investigasi kami awak media banyak sekali kejanggalan yang kami dapat berdasarkan keterangan masyarakat desa sukaraja,kalau di hitung uang dari bantuan bedah rumah dan jamban/wc sampai Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa itu yang tidak jelas kemana itu sebesar Rp.505.698.000 kerugian negara di tahun 2018-2019

Masyarakat juga meminta kami dari media maupun Lsm agar bisa Membantu mereka dalam upaya memberantas korupsi yang di duga kuat menjadi ajang untuk memperkaya diri sendiri oleh kepala desa sukaraja,bahkan masyarakat juga akan membantu mencari data dari tahun 2020-2024 yang di anggap banyak sekali kejanggalan,dan siap membawa nya sampai ke Aph.

Saat dikonfirmasi melalui telepon via whatshap mau pun via telpon kades sukaraja emil marwan menjawab "semua sudah saya realisasi kan dan masyarakat ikut menikmati nya juga,lagian masalah ini udah lama ndo". ujarnya dengan nada tergesa-gesa.

"Ditahun 2018 memang bener ada anggaran dana bedah rumah tapi bukan dana desa dan di tahun 2019 memang bener ada anggaran untuk pembikinan jamban/wc,saya cuma penyedia mobil dan material dan masalah ini sudah di selesaikan oleh tipidkor dan kejari jadi tidak ada lagi masalah terkait kasus ini," ujar emil kepala desa sukaraja dengan nada arogan nya.

"Pada tahun 2020 masyarakat desa sukaraja termasuk ketua BPD  sudah melaporkan masalah ini ke aph,tapi sampai sekarang pengaduan kami tidak di tindak lanjuti,ada apa dengan APH,kenapa pengaduan kami masyarkat tidak di indahkan,padahal udah jelas ada penyelewengan dana desa di desa kami." Tegas mr x 

"Kami atas nama masyarakat memohon kepada instansi terkait Di kabupten Oku  Provinsi Sumsel untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat ini karna diduga dapat merugikan masyarakat dan merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi."ujar mr.x

Dengan adanya hasil penemuan awak media dilapangan,Maka kami akan meminta bantu kepada Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM ) untuk melaporkan masalah ini kepada aparat  yang berwenang untuk mengusut adanya kejanggalan dalam realisasi dana desa Sukaraja Kecamatan Lengkiti Kab.Oku .


*(Tim)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama