Baturaja,Mitrarakyatnews.com-Dana Desa yang berlimpah ternyata rawan dari praktik korupsi. Padahal, pemerintah menganggarkan dana fantastis ini dengan harapan ketimpangan antara desa dan kota akan semakin kecil.
Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.
Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Seperti hal nya yang terjadi di anggaran dana desa, desa Karya Mukti kecamatan Sinar Peninjauan KAB.OKU tahun 2023-2024
Kami awak media Mendapat laporan dari warga desa Karya Mukti yang enggan disebutkan namanya ( mr.x) "didesa kami ini desa Karya Mukti kecamatan Sinar Peninjauan KAB.OKU tidak ada keterbukaan kepala desa terkait dana desa, dan dari pengakuan masyarakat banyak sekali kejanggalan mulai dari pembangunan serta Ketahanan Pangan Sampai Bumdes Pun entah di mana ,"ujar mr.x (Senin,13/02/2025).
Dana desa yang di anggarkan tidak berjalan dengan sepenuhnya.
Adapun anggaran dana desa tahun 2024 yang di duga di korupsikan kepala desa antara lain :
Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan pertenakan,kandang, dll) 14 ekor Jumlah sapi yang diserahkan di kelompok tani ( KETAHANAN PANGAN ) yang di anggarkan Rp 240.190.000,Di tahun 2023.
Dan di tahun 2024 kembali di anggarkan Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan pertenakan,kandang, dll) Rp.240.190.000.
Pada tahun 2023 Sapi ketahanan pangan di jual sebanyak 10 ekor,ujar salah Satu Warga yang enggan di sebut namanya.
Menurut keterangan salah satu Anggota Bpd pada tahun 2024 pemdes Karya Mukti membeli sapi sebanyak 14 ekor,tapi kenyataannya cuma di belikan 10 ekor,sedangkan di tahun 2023 ada penjualan sapi sebanyak 10 ekor,
Saat di konfirmasi ke sekdes via pesan WhatsApp sekdes tidak memberikan keterangan terkait pertanyaan tersebut,
Setelah di konfirmasi ke kepala desa Karya Mukti H.Sugito " anggaran dana 240.190.000 di tahun 2023 untuk ketahanan pangan di belikan sapi 14 ekor dan sisa nya untuk biaya pakan ternak dan kandang sapi."ujarnya.
Tapi kenyataan nya biaya kandang sapi dan pakan ternak tidak pernah di berikan menurut keterangan saksi Mr. X
Setelah di konfirmasi sama kades bahwa uang sapi yg sudah di jual itu untuk di belikan sapi lagi,Di tahun 2024,
Padahal di tahun 2024 di anggarkan lagi pembelian sapi dengan dana yg sama.
Terus dana sapi dari hasil penjualan itu kemana,.??
Kalo di tahun 2024 kembali di anggarkan..!!!
Lemah nya pembinaan hasil Monev yg di lakukan pihak kecamatan, dlm hal ini sekcam sebagai ketua tim monev kecamatan.
Di duga sekcam kec sinar peninjauan masih ada hubungan keluarga dg kepala desa karya mukti, dan
Mungkin dengan alasan itu temuan di lapangan saat monev tdak di tindak lanjuti.
Dengan adanya hasil penemuan awak media dilapangan meminta kepada para yang berwenang mengusut adanya kejanggalan dalam realisasi dana desa Karya Mukti Kecamtan sinar peninjauan kab.Oku tahun 2023- 2024.
Rencana nya pihak media akan menyerahkan data ini Ke LSM dan meminta untuk melaporkan kejanggalan ini kepada kejaksaan negeri maupun instansi terkait,agar bisa di tindak lanjuti karna di duga dapat merugikan masyarakat dan merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi.
( Ar y )