Polres Oku Selatan Berhasil Amankan Pelaku Kasus Tindak Pidana Pemerkosaan Di Kebun Jagung


Muaradua  // Mitra Rakyat News . Com

Kepolisian Resor(Polres) OKU Selatan(OKUS) berhasil ungkap kasus tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Kecamatan Simpang Kabupaten OKUS. 


Hal tersebut sebagai mana di ungkapkan oleh Waka Polres OKUS Kompol Hendro Suwarno SH di dampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas OKUS saat gelar press release mengatakan peristiwa pemerkosaan tersebut berawal dari korban S(18) dan pelaku saling mengenal dan berteman melalui salah satu aplikasi pencari jodoh semenjak april 2025.


"Setelah kenal, Kemudian pelaku mengajak korban bertemu dan mencari tempat untuk makan, selesai makan lantas pelaku mengajak korban keliling menggunakan sepeda motor di tengah jalan pelaku menghentikan kendaraannya di salah satu kebun jagung yang beralamat di Desa Karang Agung Kecamatan Simpang Kabupaten OKUS, "ungkap Waka Polres OKUS saat rilis, Kamis(5/6/25). 


Tak hanya sampai di situ, pelaku AW(21) melakukan kekerasan terhadap korban dengan menarik tangan korban hingga korban terjatuh dari motor, pelaku pun menindih korban dan mencekik korban hingga korban pun sulit untuk bernafas, melihat korbannya tak berdaya pelaku pun langsung memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin si korban, setelah kejadian tersebut korban menangis dan meminta untuk di antar pulang ke rumah, sesampai di rumah korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres OKUS. 


Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 285 KUHP tentang tindak kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, juga turut di amankan sebagai barang bukti satu helai Bra, satu helai celana dalam wanita berwarna pink, satu helai celana pendek berwarna coklat, satu helai daster berwarna ungu dan satu helai jilbab segi empat berwarna abu-abu.


Rilis team 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama