Muaradua // Mitra Rakyat News . Com
Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Abusama, SH., menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten oku selatan Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU Selatan, Selasa (15/07/2025).
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD OKU Selatan, Hisdan, S.IP., di mana pada rapat ini juga dilakukan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Panitia Khusus DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap hasil pembahasan Raperda tersebut.
Proses ini merupakan bagian penting dari tahapan pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang menjadi indikator utama dalam evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten OKU Selatan menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda, yang pada intinya menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD Tahun 2024.
Dengan disetujuinya raperda ini menjadi perda, diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta menjadi landasan evaluasi untuk pembangunan di tahun anggaran berikutnya.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil ketua I, wakil ketua II DPRD dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Pejabat Eselon III, Kepala Instansi Vertikal, para Kabag, Camat, Lurah, Kepala Desa se-Kabupaten OKU Selatan, serta tamu undangan lainnya.
Rilis team