Baturaja,Mitrarakyatnews.com-Diduga kepala desa panggal-panggal,kecamatan semidang aji,kabupaten ogan komering ulu,sumatera selatan,tidak transparan dan tidak ada keterbukaan publik terhadap warga terkait penggunaan anggaran DDADD,Program-program pembangunan yang seharusnya dinikmati warga desa tidak terealisasi sebagaimana mestinya,dana desa yang seharusnya untuk pemberdayaan dan pembangunan, justru mengalir untuk kemakmuran dan kepentingan pribadi serta antek-anteknya saja.sabtu (19/7/2025).
Menurut keterangn dari beberapa warga yang enggan disebutkan namanya,"didesa kami ini khususnya desa Panggal- panggal kecamatan semidang aji,kepala desanya tidak ada keterbukaan dan transparan terhadap masyarakat terkait dana desa, terlihat banyak kejanggalan mulai dari pembangunan dan tidak mau memberikan laporan berkas salinan APBDes kepada badan permusyarahan desa (BPD).
Seperti berkas Apbdes tahun 2024 kemarin Dana desa yang di anggarkan ,tidak berjalan dengan sepenuhnya dan jadi pertanyaan warga seperti:
1). dana Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat,Rp 30.600.000, gaji hansip ,(untuk masalah gaji tidak perlu disebutkan)yang berjumlah 9 orang,sedangkan hansip tidak pernah bekerja untuk keamanan desa,(makan gaji buta).
2).Pembinaan PKK , Rp 44.888.000
untuk insentif kelompok PKK hanya di berikan sebesar Rp 300 ribu/bulan,anggotanya berjumlah 8 orang,berarti Rp.3,6 juta perorang dalam setahun nya,jadi total keseluruhannya Rp.28.800.000 pertahun.
3). Dana penanggulangan Bencana Rp 11.000.000.
Seperti bantuan bahan pokok dan makanan pada saat desa ini terdampak banjir kemarin tidak ada.
4).Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa seperti Pengadaan Buku Bacaan dan Taman Bacaan/Perpustakaan Desa dengan anggaran Rp 11.255.000 tidak ada.
5).untuk penyelenggaraan kegiatan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa,gaji Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst dengan anggaran, Rp 35.000.000,dari gaji guru sampai seragam sekolah cuma di keluarkan dana sebesar Rp:24.850.000.
Gaji guru Tk 300 ribu/bulan,jumlah guru 5 orang jadi total nya Rp.18.800.000 pertahun,
Seragam 2 setel Rp.250.000 x 23 murid totalnya sebesar Rp.5.750.000 + uang kegiatan 17 agustus sebesar Rp.300.000.
6).Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 27.800.000.
tidak dikerjakan secara optimal,karna pelaksana nya anak kepala desa itu sendiri.
jadi tidak ada kejelasan kemana sisa anggarannya,pungkasnya.
Kemudian awak media beberapa kali mencoba mendatangi rumah kepala desa untuk komfirmasi terkait laporan masyarakat tersebut, tetapi Kepala desa susah di temui dan tidak pernah ada di tempat tidak pernah ada respon dan tanggapan.
Ditanya ke perangkat desa mereka selalu saja jawab tidak tahu/sedang keluar,kemudian hubungi saudara Jumi selaku ketua RT via chat dan telpon untuk menyampaikan tapi tidak di respon,sekdes juga saat di konfirmasi enggan menjawab.
hingga jadi pertanyaan awak media ada apa dengan kepala desa panggal-panggal beserta perangkatnya seakan terkesan menghindar,ada yang di sembunyikan dan di tutup-tutupi
Sedangkan sudah jelas UUD No 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik,untuk menyediakan serta melayani permintaan informasi dan peraturan manteri desa,Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa,Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sampai berita ini diterbit kepala desa susah di temui untuk dikonfirmasi dimintai keterangan,
Kami berharap kepada pemerintah kabupaten Oku khususnya dinas terkait, penegak hukum agar dapat memberikan sanksi dan teguran yang keras dan dapat ditindak lanjuti,Bila perlu Periksa kepala desa Panggal-Panggal agar tidak terjadi lagi hal seperti ini kedepan nya yang sudah merugikan keuangan negara.
Bersambung..