Baturaja,Mitrarakyatnews.com- Polsek Lubuk Batang Polres Oku mengamankan Pelaku AD (33), Tani, Alamat Dsn 1 Desa Tanjung dalam Kecamatan Lubuk batang Kabupaten OKU dalam Kasus Tindak Pidana Puncurian buah sawit milik PT. Minanga Ogan yang beradadi Apdeling 1 Desa tanjung dalam yang berada di sebrang kebun karet milik pelaku.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kapolsek Lubuk Batang Iptu Jenizar menyampaikan bahwa sebelumnya Pada hari Sabtu tanggal 27 September 2025 sekira pukul 12.00 Wib kedua teman pelaku masing-masing berinsial AL (29) dan KM (36) yang saat ini menjadi DPO, datang menemui pelaku yang saat itu sedang berada dikebun karet dengan membawa peralatan egrek dan dodos.
Lalu kedua teman nya tersebut mengajak pelaku untuk melakukan pencurian buah sawit PT .minanga ogan yang di Apdeling 1 Desa tanjung dalam yang berada di sebrang kebun karet milik pelaku, setelah mereka merencanakan pencurian lalu mereka bertiga langsung melakukan pencurian buah sawit tersebut
Dan setelah selama 1 jam lama nya pelaku melakukan pencurian tiba tiba datang rombongan petugas keamanan dan PAM dari PT. minanga ogan kemudian ketiga pelaku langsung melarikan diri kemudian petugas keamanan melakukan pengejaran terhadap ke tiga pelaku sehingga satu Pelaku AD (33) dilakukan penangkapan .
Pelaku AD (33) yang telah ditangkap oleh petugas keamanan dan PAM dari PT. minanaga ogan kemudian diserahkan ke polsek lubuk batang.(*)