Muaradua // Mitra Rakyat News . Com
Setelah hasil audit pemeriksaan dilaksanakan tim Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, berdasarkan laporan pihak kecamatan Buay Sandang Aji, mengenai progres pekerjaan pembangunan fisik yang dikerjakan Pemerintah Desa Sukarami pada tahun 2024 lalu, tak kunjung selesai hingga pertengahan Tahun 2025.
Berdasarkan keterangan, dari Kepala Badan Inspektorat H.Ramin Hamidi disela rapat kerja, berdiskusi bersama para awak media dan anggota Legislatif di ruang komisi 1. Kamis.(03/09/2024)
Tentunya, pihak Inspektorat telah melakukan Investigasi dan mengaudit dari hasil capaian pekerjaan pembangunan fisik Irigasi, dan Dana Intensif ( Dana tambahan) berupa pembangunan Sumur bor.
Terdapat beberapa permasalahan yang dilakukan pihak Pemerintah desa, dalam melaksanakan realisasi pembangunan di desa. Diantaranya, untuk pembangunan irigasi berdasarkan perencanaan pembangunan yang tertuang dalam perencanaan pada RKAPBdes.
Dengan mengerjakan pembangunan sepanjang 420 meter berdasarkan RAB, pada pekerjaan Irigasi tersebut. Namun pada pelaksanaannya, hanya dikerjakan sepanjang 286 meter.
Begitu juga, dengan pembangunan sumur bor. Dalam perencanaan nya sebanyak Dua unit, namun hanya direalisasikan 1 unit.
" Kemudian, terdapat, ada beberapa kelengkapan di pembangunan Sumur bor tidak sesuai spek yang tertuang dalam RAB pembangunan, " jelasnya.
Berdasarkan audit, penghitungan itu lah. Pihak Inspektorat yang dibantu dari tenaga ahli pendamping desa, menyatakan ada temuan sebesar 153 juta.
" Dan menginstruksikan, untuk pengembalian uang ke Kas desa, sesuai dengan audit tertentu berdasarkan tupoksi, sebagai Tim APIP dalam melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan di desa, " tambahnya.
Kemudian, Bastari selaku pimpinan rapat menegaskan, dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, mengenai permasalahan penggunaan Dana desa, pihak legislatif dalam hal ini.
Akan menjambati, semua unsur terkait baik pihak kecamatan, Inspektorat, dinas PMD dan pendamping desa untuk membahas, tata kelola dan mekanisme mengenai proses pelaksanaan penggunaan Dana desa di tengah masyarakat.
Tentunya, untuk kebaikan kita bersama demi terciptanya pembangunan dan pemanfaatan yang baik bagi masyarakat.
Karena telah banyak, simpang siur keluhan di tengah masyarakat mengenai pengelolaan Dana desa terjadi penyimpangan baik secara administrasi, maupun kurang bermanfaat yang dirasakan masyarakat.
Maka kami tegaskan, akan memanggil pihak terkait, untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kembali, dalam mencarikan dan pembenahan, tentang pengelolaan yang baik bagi penggunaan Dana desa.
" Sehingga, apa yang dikerjakan dapat bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat, " tuturnya.
Terlepas dari hasil audit yang dilakukan Tim Inspektorat, Aliansi Jurnalis OKU Selatan, yang peduli akan kemajuan pembangunan Kabupaten Oku Selatan, bersama masyarakat desa Sukarami, telah melaporkan permasalahan penggunaan Dana desa Sukarami ke Kejaksaan Negeri Oku Selatan, dan telah diterima dengan baik.
Selanjutnya, percayakan kepada Kejaksaan Oku Selatan, dalam bekerja secara Objektif, untuk menangani permasalahan yang tengah berjalan saat ini.
" Kami yakin, dan percaya penegakan supremasi hukum akan tegak seadil adilnya, dengan mempertimbangkan asas kepentingan masyarakat, " tandas beberapa wartawan dalam menantikan proses yang tengah berjalan saat ini di Kejaksaan Negeri Oku Selatan.
Reporter .. Riyan