Aktifitas Pungli Di SMP Negeri 3 Satu Atap Tak tersentuh Dinas. Diduga PLT kepsek Tutup Mata



Sumut (Langkat) // Mitra Rakyat News . Com


 Informasi dari salah satu wali murid SMP Negeri Tiga Satu Atap Jaring Halus mengutarakan, Dengan dalih uang kas sebesar 2000 rupiah perhari diwajibkan bayar tidak ada kata libur bayar jika siswa libur atau gak bisa bayar hari ini maka akan di double pembayaran dan begitu seterusnya. Rabu (03/12/25) 


Dengan langkah cepat ketua DPD LSM GMAS mengkonfirmasi  kepada kepala sekolah SMP Negeri 3 Satu Atap melalui via WhatsApp dengan jawaban penuh alibi, beliau menjawab" Saya sedang ada kegiatan belajar di sekolahnya dan ketika di SMP Negeri 3 satu atap tersebut beliau hanya sebagai PLT dan beliau juga mengatakan jika kutipan tersebut ( pungli ) sudah sesuai kesepakatan murid murid dan wali kelas nya" jawabnya.


Padahal dengan dana BoS setiap tahun nya yang nominal nya ratusan juta, apakah tidak bisa pihak sekolah jangan lagi membebani kepada siswa untuk membeli sapu, kain pel dan tempat sampah. Kemana penggunakan dana BoS yang dikucurkan pemerintah melalui Menteri pendidikan. 


Bukan kah dana BoS tersebut di peruntukan buat operasional sekolah bukan buat keperluan pribadi ," ujar ketua LSM GMAS bung Donny.


Lanjutnya, Perlu di ingat kan untuk kepala sekolah kebijakan yang bapak buat itu ringan buat pihak sekolah tapi berat buat wali murid karna tidak semua wali murid itu mampu dan murid juga kadang tidak mau membayar uang kas tersebut dengan uang jajannya.


Pesan Untuk dinas pendidikan kabupaten Langkat dan provinsi Sumatera Utara perlu di ketahui tindakan Pungutan Lair (pungli) sangat di larang dan jelas melanggar hukum adapun Butir-butir Pungli" (Pungutan Liar) mengacu pada berbagai bentuk permintaan uang atau imbalan lain yang tidak sah dan tanpa dasar hukum yang dilakukan oleh oknum, seringkali pejabat publik, untuk keuntungan pribadi. Praktik ini digolongkan sebagai tindak pidana korupsi. 


"Butir-butir" Pungutan Liar (Pungli) merujuk pada elemen kunci yang mendefinisikan tindakan tersebut, yang pada dasarnya merupakan permintaan uang atau imbalan lain secara tidak sah dan tanpa dasar hukum. 




Pungli dapat terjadi di berbagai sektor pelayanan publik, seperti: 

Pendidikan: Pungutan untuk seragam, buku, ekstrakurikuler, atau bangunan sekolah yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, seringkali berkedok "sumbangan" melalui komite sekolah. Namun sepertinya hal tersebut diduga tidak berlaku untuk Sekolah Dasar Negeri serta dinas pendidikan kecamatan dan kabupaten Langkat ini" tutup bung Donny. 


Setelah kedatangan Tim Gmas Langkat, mulai dari Guru sampai Kepala sekolah memblokir WhatsApp mereka diduga enggan untuk dikonfirmasi lebih lanjut tentang pengelolaan anggaran dana Bos dan Bangunan Sekolah yang sangat membahayakan para Siswanya.




(Tim)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama