Diduga Penebangan Kayu Alam Tanpa Izin Yang Sesuai Membahayakan Lingkungan

 


Muaradua // Mitra Rakyat News . Com

Penebangan kayu alam tanpa izin di wilayah kabupaten Oku Selatan tepat nya di desa sumber mulya kecamatan Buay pematang Ribu Ranau tengah kabupaten Oku Selatan provinsi Sumatera Selatan , telah menimbulkan kekhawatiran serius bagi lingkungan sekitar, terutama bagi daerah Buay pematang Ribu Ranau tengah 


Pemerintah setempat, termasuk Kepolisian polhut disorot karena dinilai “tutup mata” terhadap kegiatan ilegal ini. Warga menyayangkan sikap apatis ini, mengingat dampak yang merugikan bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Rabu 29 Oktober 2025


Penebangan kayu tanpa izin atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Berikut beberapa ketentuan terkait penebangan kayu:




- Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan.

- Penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat juga dilarang.


- Sanksi Pidana

- Orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

- Korporasi yang melakukan pelanggaran serupa dapat dikenakan sanksi yang lebih berat.


- Pengecualian

- Penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 



Peraturan terkait penebangan kayu diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja



Dengan ada nya berita ini pelaku penebangan kayu tersebut tidak dapat di kopermasi hingga berita ini terbit kami mewakili masyarakat minta agar pihak APH segera memanggil dan memeriksa pelaku


Team 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama