Oku Selatan // Mitra Rakyat News . Com
22 November 2025 – Pembangunan jalan rabat beton di Dusun Tiga, Desa Kotaway, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, menuai kecaman dari warga. Jalan yang baru dibangun tersebut kondisinya sudah hancur.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, jalan ini baru dibangun pada tahun 2025, namun kini sudah rusak parah. Warga juga mempertanyakan transparansi anggaran dan volume pembangunan karena tidak adanya papan informasi publik.
Kepala Desa Kotaway, saat dikonfirmasi di kediamannya, menyatakan jalan tersebut dibangun pada tahun 2024 menggunakan dana ketahanan pangan yang dialihkan menjadi jalan usaha tani. Ia menantang warga yang menyebut jalan itu dibangun pada tahun 2025 untuk menghadapinya. Kades mengakui kerusakan jalan disebabkan karena dilalui saat semen belum keras.
Camat Buay Pemaca, Zainal Sagiman, yang seharusnya mengawasi realisasi anggaran dana desa, tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Sikap ini menimbulkan pertanyaan terkait pengawasan yang dilakukan.
Tugas Pokok Camat dalam Realisasi Dana Desa:
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, camat memiliki tugas pokok dalam realisasi dana desa, antara lain:
1. Melakukan pembinaan dan pengawasan: Camat bertanggung jawab untuk membina dan mengawasi pengelolaan dana desa di wilayahnya, termasuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. Memfasilitasi penyusunan APBDes: Camat berperan dalam memfasilitasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa.
3. Menyampaikan laporan: Camat wajib menyampaikan laporan hasil pengawasan pengelolaan dana desa kepada Bupati/Walikota secara berkala.
Potensi Pelanggaran Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Tidak adanya papan informasi publik melanggar prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa: Pengalihan dana ketahanan pangan menjadi jalan usaha tani berpotensi melanggar ketentuan penggunaan dana desa yang telah ditetapkan.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika ditemukan indikasi penyimpangan atau korupsi dalam pembangunan jalan, pihak-pihak terkait dapat dijerat dengan undang-undang ini.
Diharapkan, berita ini menjadi bahan evaluasi bagi pihak-pihak terkait demi kemajuan masyarakat dan penegakan hukum yang berlaku.
(Jayadiwandra)

