Oku Selatan, Mitrarakyatnews.com- Diduga kepala desa Sukamaju , Kecamatan Banding agung,kabupaten ogan komering ulu selatan Provinsi sumatera selatan,tidak transparan dan tidak ada keterbukaan publik terhadap warga terkait penggunaan anggaran DD-ADD,Program-program pembangunan yang seharusnya dinikmati warga desa tidak terealisasi sebagaimana mestinya,dana desa yang seharusnya untuk pemberdayaan dan pembangunan, justru mengalir untuk kemakmuran dan kepentingan pribadi serta antek-anteknya saja. (30/11/2025).
Peran Serta masyarakat Sumsel ( PSMS ) yang tergabung Dari ORMAS,LSM dan MEDIA menyoroti Adanya Indikasi Korupsi yang terjadi di Desa Sukamaju Kec.Banding Agung Kab.Oku Selatan,
Tim Investigasi,Joni Ariansyah mengungkapkan bahwa dugaan ini muncul setelah diketahui adanya laporan dari Salah satu Masyarakat yang enggan di sebut namanya.
"didesa kami ini desa Sukamaju Kecamatan Banding agung KAB.OKU selatan tidak ada keterbukaan kepala desa terkait dana desa, dan dari pengakuan masyarakat banyak sekali kejanggalan mulai dari pembangunan serta Ketahanan Pangan Sampai Bumdes Pun tidak berjalan semana mesti nya ,"ujar mr.x (Senin,20/07/2025).
Dan lebih parah nya lagi ditahun 2018 Di duga Kepala Desa membangun sebuah lapangan bola voly tetapi lapangan bola voly tersebut sudah di bangun rumah,dan tidak ada kejelasan kepada masyarakat,'ujar mr.x
Di tempat yang berbeda masyarakat yang enggan di sebut nama nya juga menyampaikan keluhan terhadap kepala desa Sukamaju masalah ketahanan pangan yang di duga untuk menguntungkan diri sendiri,di tahun 2023 - 2024 Pemdes Sukamaju Membeli Bebek/itik dan Sapi semuanya di pelihara oleh kades itu sendiri,'ujar warga
Menurut Joni Kepala Desa sudah menyalahi aturan,karena dana Desa Di kucurkan untuk memakmurkan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi dan segala jenis praktek korupsi itu di larang keras oleh pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Joni menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel (Kejati) untuk melaporkan dan mendalami dugaan pelanggaran tersebut dan Membawa bukti-bukti berupa foto dan rekaman video bila di perlukan oleh pihak penyidik
“Kami akan berkonsultasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk memastikan apakah kegiatan ini memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Negara tidak boleh abai terhadap Koruptor yang Mencoreng Negara Ini,” tegasnya.
Kami Akan Meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel Untuk Mengusut Dan Melakukan penyidikan Serta Memanggil Kepala Desa Sukamaju Kec.Banding Agung Kab.Oku Selatan jika terbukti Adanya Dugaan tersebut kami meminta segera Di tindak lanjuti Sesuai Undang-undang Di Negara Republik Indonesia ini." Tutup joni
Saat di konfirmasi Melalui Pesan WhatsApp kepala desa sukamaju tidak merespon,dan memblokir Nomor Media/LSM Yang hendak Konfirmasi,
Dan menurut keterangan Salah Satu Oknum LSM/media bahwa kepala desa Sukamaju menghubungi dia Malahan dan mentransfer uang sebesar Rp.500.000 Untuk meminta Oknum tersebut menghubungi kami agar Masalah ini jangan di sampai kan Ke Aph.
Sampai Berita ini di tayangkan Kepala Desa Suka Maju belum bisa mengasih penjelasan.
Bersambung....
