Diduga kepala Desa Watas Enggan Ketua BUMDES Nya Untuk Dikonfirmasi No WhatsApp Tidak Di Kirim Menjadi Tanda Tanya Ada Apa‎

 

foto ilustrasi kepala desa yang diambil dari google 13/12/2025


‎Maradua - Mitra Rakyat News.com

‎Pada hari Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 13.40 WIB, pihak kami melakukan upaya komunikasi kepada Kepala Desa Watas, Kecamatan Sindang danau, Kabupaten Oku Selatan, terkait dengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) tahun anggaran 2025. Komunikasi tersebut dilakukan melalui pesan singkat (SMS) dan panggilan suara pada aplikasi WhatsApp, dengan tujuan utama meminta nomor telepon (WhatsApp) Ketua BUMDES Desa Watas. 

‎Setelah melakukan kontak, Kepala Desa Watas memberikan tanggapan positif dengan menyatakan, "Iya pak, nanti saya kirim." Namun, meskipun telah diberikan janji tersebut, sampai dengan pukul 19.30 WIB pada hari yang sama, nomor WhatsApp Ketua BUMDES yang diminta masih belum diterima oleh pihak kami.

‎Kejadian ini tidak hanya menjadi masalah terkait keterlambatan pemberian informasi yang sederhana, melainkan juga menimbulkan dugaan yang serius terkait dengan proses realisasi dana BUMDES Desa Watas tahun 2025. 

‎Dugaan ini muncul karena kepala desa Watas diduga tidak mau memberikan nomor WhatsApp milik Ketua BUMDES – pihak yang seharusnya menjadi aktor utama dalam pengelolaan dan realisasi dana BUMDES – sehingga menimbulkan keraguan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.

‎Perlu diketahui bahwa pemberian informasi yang cepat, akurat, dan terbuka merupakan bagian integral dari Prinsip Keppres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik yang Baik, serta lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menurut Pasal 8 UU KIP, setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik yang dimiliki oleh lembaga negara atau lembaga swasta yang melakukan urusan negara atau melayani kepentingan publik – termasuk informasi terkait pengelolaan dana desa dan kinerja BUMDES, serta data kontak aktor kunci yang terlibat.

‎Tidak diberikannya nomor WhatsApp milik Ketua BUMDES yang merupakan informasi dasar ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak atas informasi publik yang dijamin oleh UU KIP, terutama jika hal ini dilakukan dengan niat menyembunyikan kondisi sebenarnya terkait realisasi dana BUMDES. Pihak kami menganggap bahwa transparansi dalam pengelolaan dana desa adalah hak setiap warga dan menjadi fondasi untuk membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat.

‎Kami berharap Kepala Desa Watas segera memberikan nomor WhatsApp Ketua BUMDES Desa Watas sehingga pihak kami dapat melakukan verifikasi langsung terkait realisasi dana BUMDES tahun anggaran 2025. Selain itu, kami juga menuntut agar dilakukan klarifikasi yang jelas mengenai alasan keterlambatan pemberian informasi tersebut, serta langkah-langkah yang akan diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa di masa depan, sesuai dengan spirit dan ketentuan UU KIP.

‎Pihak kami akan terus memantau perkembangan situasi ini dan siap melakukan langkah-langkah hukum yang sesuai jika hak atas informasi publik yang dijamin oleh undang-undang tidak terpenuhi, serta jika ternyata ada kecurangan atau penyalahgunaan dalam realisasi dana BUMDES Desa Watas.

‎(Fikar dan Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama