Diduga ketua BUMDES Serta Kepala Desa Karet Jaya Lakukan Kebohongan Publik kepada Awak Media

 


 Muaradua // Mitra rakyat News . com 


ketua badan usaha milik desa (BUMDES) ,desa karet jaya kecamatan buay pemaca kabupaten oku selatan diduga secara sengaja mengelabui awak media saat awak media melakukan kontrol sosial terhadap pengadaan tujuh ekor sapi serta dua buah mesin Coopers (pencacah pakan ternak) Jumat 19 Desember 2025


 Hal itu bermula ketika awak media mengunjungi kediamannya pada hari kamis 18 Desember 2025.saat itu awak media mencoba mempertanyakan berapa jumlah uang yang di transfer oleh kepala desa kepada bendahara BUMDES kemudian sang oknum ketua BUMDES mengatakan bahwa ada dua tahapan transfer yang dilakukan oleh kepala desa yang pertama Rp 222.000.000,00. Kemudian yang kedua Rp 40.000.000,00. Dan itu sudah kami belanjakan dengan membeli tujuh ekor sapi serta mesin Coopers ucapnya.


 Ketika ditanya lebih lanjut mengenai berapa harga per ekor sapi sang oknum ketua BUMDES mengatakan bahwa satu ekor sapi dibeli dengan nominal harga berkisar RP 18.000.000. sampai RP 20.000.000. tambahnya.


 Sementara itu Eko selaku kepala desa yang merupakan pengawasan mutlak dalam realisasi BUMDES membenarkan apa yang disampaikan oleh RS 45 tahun yang merupakan ketua BUMDES.


 Hal tersebut jelas suatu kebohongan karena pagu anggaran dana desa karet jaya tahun anggaran 2025 hanya Rp 814.164.000,00. sementara dana prioritas ketahanan pangan hanya  20 persen dari pagu anggaran.



 Hal ini jelas baik ketua BUMDES maupun kepala desa di duga sudah  Memberikan informasi palsu secara sengaja yang bertujuan menghambat wartawan dalam mencari informasi yang benar dan  dapat dikaitkan dengan:

Pasal 18 ayat (1) UU Pers: Setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.


Rilis riyan 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama