Miris! Bendera Merah Putih di Depan Kantor Kecamatan Muaradua diduga Berkibar dalam Keadaan Robek, Pelanggaran Aturan Hukum yang Menyakitkan Hati





Muaradua. Mitra Rakyat News. Com 


Benderamerah putih, simbol kebanggaan dan kedaulatan Republik Indonesia yang telah diperjuangkan dengan darah dan nyawa para pahlawan kemerdekaan, kembali menemukan diri dalam kondisi yang menyakitkan hati. Saat tim kami melintas di depan kantor kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), pada hari Jumat (12/12/2025) siang hari, sangsaka bangsa terlihat berkibar di tiang bendera dalam keadaan robek. Kerusakan tersebut terlihat jelas pada bagian kain merah dan putih yang terputus-putus, seolah-olah melupakan martabat dan makna mendalam yang dimilikinya.

 

Bendera merah putih bukan sekadar kain berwarna. Ia adalah cerminan sejarah panjang perjuangan bangsa, dari masa penjajahan hingga kemerdekaan yang diraih dengan pengorbanan tak terhitung. Para pejuang terdahulu rela mengorbankan harta benda, kesempatan hidup, dan bahkan nyawa agar bendera ini bisa berkibar tinggi sebagai tanda kebebasan. Setiap benang kain bendera itu menyimpan cerita perjuangan, semangat kebersamaan, dan harapan masa depan bangsa. Oleh karena itu, memelihara dan menghormati bendera adalah kewajiban setiap warga negara, termasuk instansi pemerintah yang seharusnya menjadi contoh pelaksanaannya.

 

Namun, yang terlihat hari ini di depan kantor kecamatan Muaradua adalah kebalikan dari itu. Kondisi bendera yang robek dan masih dibiarkan berkibar seolah mengirimkan pesan bahwa makna dan kehormatan simbol negara itu tak lagi dihargai. Oknum-oknum yang seharusnya bertanggung jawab memelihara bendera tampak abai dan lupa akan tugasnya, sehingga pengorbanan para pejuang terasa tercoreng dan nodai.


Setelah melihat kondisi yang mengkhawatirkan itu, kami segera mencoba untuk menghubungi Camat Muaradua melalui pesan dan panggilan WhatsApp guna mendapatkan klarifikasi resmi. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan hasil. Hingga saat rilis berita ini diterbitkan, Camat Muaradua belum memberikan tanggapan apapun terhadap kejadian yang terjadi. Ketidakhadiran klarifikasi ini semakin menambah kekhawatiran akan kurangnya perhatian dan tanggung jawab pihak berwenang terhadap simbol negara.

 

Kejadian ini tidak hanya melanggar rasa hormat masyarakat terhadap bendera merah putih, tetapi juga melanggar aturan hukum yang telah ditetapkan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, terdapat ketentuan yang jelas terkait penggunaan dan perawatan bendera negara. Dalam **Pasal 24 ayat (3)**UU tersebut, secara tegas melarang "mengibarkan bendera negara yang robek, luntur, kusut, atau kusam". Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009, yang menetapkan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta bagi siapa pun yang melanggar aturan penggunaan bendera negara selain perbuatan yang bertujuan merusak atau menghina secara sengaja.

 

Kami menyadari bahwa terkadang kerusakan bendera dapat terjadi karena faktor luar seperti angin kencang atau kondisi cuaca yang buruk, seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah sebelumnya. Namun, itu bukan alasan untuk membiarkan bendera yang robek terus berkibar. Pihak berwenang seharusnya segera melakukan pengecekan rutin terhadap kondisi bendera dan menggantinya segera jika ditemukan kerusakan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009 juga diatur bahwa pengibaran dan pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam, sehingga penggantian bendera dapat dilakukan pada waktu yang sesuai tanpa mengganggu aturan lain.

 

Kami berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama instansi pemerintah, untuk lebih serius dalam memelihara dan menghormati bendera merah putih. Simbol negara yang begitu berharga tidak boleh diperlakukan sembarangan. Pihak berwenang di Kecamatan Muaradua harus segera menindaklanjuti kejadian ini, mengganti bendera yang robek dengan yang baru, dan memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat. Selain itu, perlu dilakukan penilaian dan penegakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini, agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan.

 

Bendera merah putih harus selalu berkibar tinggi, mulus, dan terawat dengan baik sebagai cerminan martabat bangsa Indonesia yang besar.


( Tim )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama