CV Nazira Bangun Talud Diduga asal jadi


Mitra Rakyat News.com

Tanjung Durian  – Proses pembangunan talud di Desa Tanjung Durian, Dusun Empat, yang dikerjakan oleh CV NAZHIRA dengan anggaran sebesar Rp190.262.596,23, menuai kecaman keras dari masyarakat karena terlihat asal-asalan. Minggu, 21 Desember 2025

 

Seorang warga berusia 45 tahun yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan keheranan terhadap cara pekerja menumpuk batu tanpa dilapisi semen di antara nya. "Seharusnya batu kemudian diberi semen baru batu lagi, tapi yang kelihatan cuma luarnya saja yang disemen," ujarnya.

 

Salah satu pekerja yang enggan mengungkap identitas mengakui hanya mengikuti perintah pemborong. Ia juga menyebut proyek ini merupakan aspirasi Ibu Sri, anggota Dewan Daerah (Dapil II).

 

Ketika ditemui di rumahnya pada hari yang sama pukul 14.00 WIB, Ibu Sri mengakui proyek tersebut dari aspirasinya, tetapi menolak tahu tentang proses pengerjaan dan pihak yang mengerjakannya. "Silakan konfirmasi ke Dinas PUPR Kabupaten OKU Selatan," katanya.

 

DIDUGA LANGGAR BERBAGAI PERATURAN HUKUM

 

Pengerjaan talud yang asal-asalan ini diduga melanggar beberapa regulasi, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung – yang mengatur persyaratan keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan bangunan, termasuk struktur talud yang harus stabil dan berfungsi.

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/Prt/M/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara – yang memberikan panduan teknis detail untuk pembangunan proyek pemerintah, termasuk tahapan pengerjaan yang harus sesuai standar.

3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi – jika ternyata pengerjaan asal-asalan dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dan merugikan keuangan negara, dapat dicurigai sebagai penyalahgunaan wewenang atau korupsi.

4. Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terkait – seperti SNI yang mengatur konstruksi struktur pencegah longsor atau talud, yang mengharuskan penggunaan material dan metode yang tepat untuk menjamin ketahanan.

 

Riyan Hanapi (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama