Dana BUMDES Kuripan 1 diduga Tak Terealisasi, Diduga Langgar Aturan Pengelolaan Dana Desa. ‎insentif kader posyandu diduga tidak diberikan oleh kepala desa

‎    foto ilustrasi badan usaha milik desa 


‎Mitra Rakyat News.com

‎Kuripan 1, Oku Selatan - ‎Dana yang dialokasikan untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Kuripan 1, kecamatan Tiga Dihaji, kabupaten Oku Selatan hingga hari ini diduga tidak terealisasi sama sekali, berdasarkan keterangan langsung dari Ketua BUMDESnya, Topan, dalam wawancara dengan tim redaksi. Kamis 25/12/2025

‎Saat ditanya tentang penggunaan dana, Topan terkesan berbelit-belit dalam menjelaskan. Menurutnya, pihaknya pernah mengadakan musyawarah untuk beberapa program, antara lain pengadaan sapi (tidak terlaksana karena tidak ada yang mau mengurus), pembelian ayam petelur (gagal karena takut penyakit), dan pembelian kebutuhan perkebunan jagung (juga tidak terealisasi). Semua rencana tersebut tidak menghasilkan kegiatan apapun yang berjalan.

‎Tidak realisasinya dana BUMDES ini diduga melanggar peraturan terkait pengelolaan dana desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2023, dana desa yang dialokasikan untuk BUMDES harus digunakan untuk kegiatan usaha yang mendukung pembangunan desa, seperti pertanian, peternakan, atau perkebunan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDES menyatakan bahwa pengelola BUMDES bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang disebabkan oleh ketidakcukupan iktikad baik dalam menjalankan tugas, termasuk kegagalan merealisasikan program yang sudah direncanakan.

‎Kegagalan merealisasikan dana yang telah dialokasikan berpotensi menyebabkan kerugian bagi desa dan melanggar prinsip akuntabilitas penggunaan dana negara.

‎Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 pasal 154 dan Permendagri No. 113 Tahun 2014 pasal 23, camat bertugas sebagai pembina dan pengawas desa, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan BUMDes. Selain itu, PP No. 11 Tahun 2021 tentang Keuangan Desa juga mengatur peran camat dalam evaluasi rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan pertanggungjawaban.

‎Sesuai dengan tugas Camat yang teruang dalam PP diatas maka pihak kami mengkonfirmasi Camat kecamatan Tiga Dihaji, kabupaten Oku Selatan. M. Yamin, namun alih-alih memberikan jawaban yang sesuai dengan pokok yang kami konfirmasikan, camat tersebut memberikan jawaban. "Temui saya dikantor dihari dinas. saya harap sesama kita jangan cari-cari masalah" Ungkap Camat Tiga Dihaji saat dihubungi tim melalui SMS pia WhatsApp. Sabtu 27/12/2025


Selain dari dugaan dana BUM DESA Kuripan yang diduga belum atau tidak di realisasikan, tim juga mewawancarai kader posyandu, menurut kader posyandu yang diwawancarai bahwa insentif milik kader untuk tahun anggaran 2025 diduga belum atau tidak direalisasikan oleh kepala desa Kuripan Satu dengan alasan bahwa insentif kader tidak ada dalam anggaran dana desa, namun nanti insentif kalian akan saya bayar melalui dana BAN GUB tahun 2025 ini. Jelas kader posyandu saat kami wawancarai Kamis 25/12/2025 

‎Tim

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama