Deli Serdang (Sumut)- // Mitra Rakyat News . Com
Transparansi dalam pengelolaan ADD, merupakan kewajiban mutlak dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta seluruh peraturan turunannya. Namun kewajiban tersebut diduga diabaikan oleh Kepala Desa, Namo Suro, Baru , Kecamatan Si biru biru, , Kabupaten Deli Serdang. Janial Ginting, saat di konfirmasi pada, Rabu 12 Januari 2026.
Alih-alih memberikan penjelasan kepada publik, Kepala Desa Namo Suro, Baru, , justru memilih bungkam saat dikonfirmasi media terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024 yang totalnya mencapai Rp1,3 miliar lebih.
Padahal, prinsip transparansi bertujuan memastikan bahwa dana yang bersumber dari APBN dan APBD digunakan secara akuntabel, efektif, serta tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat desa, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dan tindak pidana korupsi.
Pada Rabu, 09 Januari 2026, LSM GMAS ini secara resmi mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Desa melalui Surat Resmi. Konfirmasi tersebut menanyakan secara jelas dan terbuka mengenai:
Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023
Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024
Pihak atau tim tenaga ahli yang menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) setiap kegiatan yang bersumber dari DD dan ADD
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun pertanyaan dijawab, meskipun pesan Surat dan pesan WhatsApp yang dikirim telah berstatus ceklis dua, menandakan pesan telah dibaca.
Sikap diam Kepala Desa ini tersebut dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan memunculkan dugaan kuat adanya sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi.
Berdasarkan data resmi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023, Nomor 47.A/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024, Desa tercatat menerima anggaran sebagai berikut:
Dana Desa (DD) Tahun 2023 sebesar Rp822.119.000, dengan rincian:
Tahap I: Rp160.760.000 dan Rp169.034.400
Tahap II: Rp241.140.000 dan Rp112.689.600
Tahap III: Rp138.495.000
Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp492.741.000, dengan rincian:
Tahap I: Rp295.644.600
Tahap II: Rp197.096.400
Sehingga total Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dikelola mencapai Rp1.314.860.000.
Selain itu, Desa tersebut juga menerima Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp28.391.000.
Menanggapi sikap tidak kooperatif tersebut, Ketua LSM GMAS, Jurlis, didampingi Bendahara Hasan, dengan tegas mendesak aparat penegak hukum agar segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa tersebut.
“Dana Desa dan ADD itu uang negara dan uang rakyat. Kalau dikonfirmasi LSM saja memilih diam, ini patut diduga ada yang disembunyikan. Aparat penegak hukum jangan tutup mata. Kami minta Kades.... segera dipanggil dan diperiksa terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2023 dan 2024,” tegas Jurlis.
Menurutnya, sikap menutup diri dari konfirmasi media merupakan cerminan buruk tata kelola pemerintahan desa dan bertentangan langsung dengan asas transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik.
LSM GMAS menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan secara resmi ke Tipikor maupun aparat penegak hukum lainnya apabila Pemerintah Desa tetap tidak memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Prihal ini juga di tanggapi serius oleh salah satu tokoh masarakat desa Namo suro inisial IG.
Dalam pernyataan nya , IG membeberkan fakta yang mencengangkan terkait pengelolaan ADD di desa Namo Suro tersebut. Sehingga IG sempat melayangkan surat laporan nya ke pada kejaksaan negri Deliserdang , terkait dugaan penyalah gunaan ADD di desa Namo Suro.Baru.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Namo Suro Baru, Janial Ginting, belum menggunakan hak jawabnya. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi demi menjaga asas keberimbangan pemberitaan. (Tim/LSM)
