Muaradua // Mitra Rakyat News . Com
Puluhan wartawan hadir di polres oku selatan senin, 20/01/2026, kedatangan awak media guna mempertanyakan kelanjutan proses pelaporan dugaan intimidasi dan tuduhan pemerasan yang dialamatkan ke beberapa wartawan oleh kades talang padang di kantor desa tanjung jaya beberapa waktu lampau 06/01/2026.
Dalam laporan pelapor nomor ; STTLP/15/1/2026/SPKT/RES OKUS/POLDA SUMSEL tanggal 08/01/2026 perihal dugaan intimidasi dan tuduhan pemerasan SD kepada awak media saat melakukan kegiatan jurnalistik di desa tanjung jaya 06/01/2026.
Kedatangan perwakilan awak media disambut langsung oleh kasat reskrim Polisi resort oku Selatan di ruangannya senin 19/01/2026
Dalam tanggapan nya kasat reskrim Aston Sinaga mengatakan bahwa pihak kepolisian sangat serius dalam penanganan kasus yang menimpa beberapa awak media di desa tanjung jaya yang melibatkan kades talang padang berinisial SD.
“Kita tegak lurus dalam penanganan pelaporan masyarakat memberi perlindungan hukum, terkait kasus yang menimpa rekan-rekan media, secepatnya akan kami dilakukan pemanggilan para saksi dan terlapor, mudah mudahan dalam minggu ini sudah ada kesimpulan.” Tegasnya.
Kejadian yang menimpa beberapa awak saat menjalani kegiatan jurnalistik di kantor desa tanjung jaya mendapat perhatian serius publik dan rekan sesama wartawan baik media lokal dan nasional sebagai bentuk solidaritas.
Salah seorang awak media yang berada di polres mengatakan bahwa intimidasi dan tuduhan yang tidak berdasar yang dialamatkan oleh kepala desa terhadap beberapa rekan sesama wartawan ini mendapatkan reaksi cukup keras sesama para awak media saat menjalani kontrol sosial di bumi serasan seandanan desa tanjung jaya kecamatan buay pemaca kabupaten oku selatan Sumatera Selatan.
“sebagai rekan seprofesi, kami mengutuk keras perlakuan dan pernyataan saudara SD selalu kepala desa talang padang, terhadap rekan kami saat menjalani kontrol sosial di tengah masyarakat, negara menjamin perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik dan kebebasan pers yang termaktub dalam undang undang nomor 40 tahun 1999.” Tegasnya.
“SD sebagai kepala desa mestinya memahami fungsi dan tugas kami di lapangan, harusnya cerdas dalam memahami tugas pokok jurnalis sebagai pencari berita. “tambahnya.
Beberapa awak media saat diminta kan keterangannya juga menyampaikan bahwa sosok kades talang padang ini kerap bersikap arogan terhadap awak media saat berinteraksi, maupun saat wawancara dalam pelaksanaan tugas sebagai kewartawanan.
Sebut saja JF, wartawan salah satu media online ini mengungkapkan bahwa oknum kades ini kerap bersikap arogan saat wartawan meminta keterangan yang bersangkutan terkait temuan di desanya.
“oknum kades ini tidak kali ini saja melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan kepada kami sebagai pencari berita, tak jarang lontaran ucapan kasar dan mengajak duel itu sering ia lontarkan kala wartawan mengkonfirmasi suatu pemberitaan di desanya. “jelas JF.
Para kuli tinta yang hadir saat itu berharap agar oknum kades talang padang ini diberikan efek jera atas sikap dan perilakunya yang kurang berkenan kepada awak media, utamanya dalam kasus ini wartawan yang hadir meminta agar oknum kades diberikan sanksi sesuai undang undang yang berlaku.
Rilis team

