Viral Keluhan Wali Murid SMAN 02 Buay Pemaca Terkait Ada Pungli

 



Oku Selatan  // Mitra Rakyat News . Com


Pemerintah melarang keras pungutan liar (pungli) di sekolah negeri, terutama saat PPDB dan kegiatan rutin, sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pungli dilarang karena sekolah negeri didanai BOS. Komite sekolah dilarang memungut biaya wajib, dan sanksi tegas berupa pidana hingga administratif mengancam pelakunya.


 Namun hal tersebut seolah diabaikan oleh pihak sekolah SMAN 02 Buay pemaca,Kabupaten OKU Selatan, provinsi Sumatera Selatan. Sabtu 15 Maret 2026


 Beberapa wali siswa kepada awak media mengatakan bahwa telah terjadi pungutan liar sebesar Rp 150.000. kepada siswa dengan dalih pembelian kursi serta meja.


 Hal ini seperti yang diungkapkan oleh salah satu wali siswa kepada awak media beberapa waktu yang lalu, wali siswa tersebut mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut,apalagi Saat ini ekonomi keluarganya sedang dalam keadaan tidak baik baik saja terangnya.


 Menanggapi keluhan wali siswa tersebut awak media mencoba menghubungi Serta mengkonfirmasi kepala sekolah SMAN 02 Buay Pemaca namun kepala sekolah selalu tidak ditempat begitu pula saat dihubungi melalui pesan WhatsApp tidak ada tanggapan ,hingga berita ini Diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak sekolah maupun komite sekolah terkait dugaan pungli Tersebut.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama