Oku Selatan // Mitra Rakyat News . Com
Program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa di Desa Sumberjaya, Kecamatan BPR Ranau Tengah, Kabupaten OKU Selatan, menjadi sorotan. Program yang berjalan dalam rentang tahun 2022 hingga 2025 tersebut dipertanyakan masyarakat lantaran hasil dan keberlanjutannya dinilai belum terlihat secara jelas.
Sorotan terutama mengarah pada program ketahanan pangan tahun 2022 berupa pengadaan ternak sapi. Berdasarkan informasi yang diterima awak media, hingga tahun 2026 perkembangan program tersebut masih menyisakan tanda tanya. Sapi yang diharapkan dapat berkembang biak dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat disebut-sebut belum menghasilkan keturunan. Senin 7 September 2026
Tidak hanya program tahun 2022, bantuan ketahanan pangan tahun 2023 juga turut dipertanyakan, termasuk mengenai mekanisme pengelolaan, penerima manfaat, perkembangan bantuan, serta hasil yang telah dicapai.
Saat dikonfirmasi awak media, Kepala Desa Sumberjaya Sujarwo menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci persoalan bantuan tersebut dan menyebut pihak pengurus lebih mengetahui mengenai pelaksanaannya.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan pemerintah desa terhadap program ketahanan pangan yang menggunakan Dana Desa.
Awak media akan berupaya meminta klarifikasi kepada pengurus program mengenai jumlah bantuan, nilai anggaran, kelompok pengelola, penerima manfaat, kondisi bantuan saat ini, serta hasil program sejak 2022 hingga 2025.
Program ketahanan pangan semestinya tidak hanya berhenti pada tahap pengadaan dan penyaluran, tetapi harus memiliki pengelolaan, pemeliharaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang jelas sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Media ini belum menyimpulkan adanya penyimpangan atau kerugian negara. Seluruh informasi mengenai dugaan tidak berhasilnya program masih memerlukan pembuktian melalui dokumen anggaran, laporan pertanggungjawaban, data penerima, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Desa Sumberjaya Sujarwo, pengurus program ketahanan pangan, kelompok penerima manfaat, maupun pihak terkait lainnya.
Yang menjadi pertanyaan bukan semata-mata persoalan sapi, tetapi bagaimana program yang menggunakan Dana Desa tersebut dikelola, diawasi, dipertanggungjawabkan, dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
