Oku Selatan // Mitra Rakyat News . Com
Kedatangan awak media ke kediaman Kepala Desa Sujarwo untuk melakukan konfirmasi terkait informasi penyaluran bantuan beras di desa setempat diwarnai insiden yang menimbulkan tanda tanya.
Menurut keterangan awak media, saat menjalankan tugas jurnalistik dan berupaya memperoleh klarifikasi dari Kepala Desa Sujarwo, seorang yang disebut sebagai anak kepala desa diduga melakukan perekaman video terhadap awak media tanpa terlebih dahulu meminta izin maupun menjelaskan tujuan perekaman tersebut. Jumat 4 September 2026
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kenyamanan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas mencari dan memperoleh informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
Awak media menegaskan bahwa kedatangannya ke rumah Kepala Desa Sujarwo semata-mata untuk melakukan konfirmasi dan memperoleh informasi yang berimbang terkait persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Sujarwo maupun keluarganya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dilakukannya perekaman tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi guna menjaga prinsip keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pers.
