Mitra Rakyat News.com
Tekana, Oku Selatan – Kasus pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas LPG 3 kg kembali mencuat di wilayah Kabupaten Oku Selatan, kali ini menimpa PT Ranau Cahaya Sanubari yang diduga menjual bahan bakar elpiji skala kecil dengan harga jauh di atas ketetapan resmi. Informasi awal mengenai dugaan pelanggaran ini berasal dari seorang pengecer Gas LPG 3 kg di Desa Tekana, Kecamatan Buana Pemaca, yang merasa prihatin dengan beban ekonomi yang harus ditanggung masyarakat akibat harga yang tidak wajar.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025 yang secara eksplisit menetapkan HET untuk Gas LPG 3 kg di seluruh wilayah Kecamatan Buana Pemaca – termasuk Desa Tekana – sebesar Rp 18.500 per tabung. Namun, dari informasi yang diterima redaksi, pihak PT Ranau Cahaya Sanubari telah menjual setiap tabung Gas LPG 3 kg dengan harga Rp 26.000, atau lebih tinggi hingga Rp 7.500 dari standar yang ditetapkan. Selisih harga yang signifikan ini membuat masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan yang tidak sedikit untuk memenuhi kebutuhan dasar memasak sehari-hari.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim investigasi redaksi segera melakukan kunjungan langsung ke lokasi kios yang diperdagangkan oleh PT Ranau Cahaya Sanubari di Desa Tekana. Namun, kondisi yang ditemukan sangat mengejutkan: kios tersebut telah ditutup rapat dan tidak ada seorang pun yang dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HET. Hal ini membuat proses verifikasi langsung menjadi terhambat, sekaligus menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai alasan penutupan yang mendadak saat pihak media akan melakukan pengecekan.
Untuk memastikan kepemilikan kios yang diduga melakukan pelanggaran tersebut, tim redaksi kemudian melakukan wawancara mendalam dengan beberapa warga lokal Desa Tekana. Hasil wawancara menunjukkan bahwa kios yang diperdagangkan PT Ranau Cahaya Sanubari tersebut secara faktual milik Kepala Desa Tekana, meskipun secara resmi beroperasi dengan nama badan usaha tersebut. Informasi ini semakin menambah kekhawatiran masyarakat terkait kemungkinan adanya konflik kepentingan atau praktik yang tidak transparan dalam penyediaan barang esensial yang diatur oleh pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Tekana belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi apapun terkait dugaan pelanggaran HET yang dilakukan melalui kios yang dimilikinya, maupun terkait alasan penutupan kios sedangkan saat itu masih -+ sekira pukul 13.30 WIB.
Pelanggaran HET Gas LPG 3 kg bukan hanya masalah administratif semata, melainkan juga masalah keadilan ekonomi yang menyentuh hak-hak masyarakat bawah. Barang esensial seperti LPG harus dapat diakses dengan harga yang terjangkau dan sesuai dengan ketetapan pemerintah, khususnya di masa di mana daya beli masyarakat masih perlu mendapatkan dukungan yang maksimal.
Riyan Hanapi
