Muaradua // Mitra Rakyat News . Com
Perkembangan kasus Dugaan tindakan Pidana Korupsi yang di lakukan oleh Kades Sukarami bernama Cik Ani sudah memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan secara resmi telah mengeluarkan surat Penyidikan Dugaan Tidak Pidana Korupsi bernomor : Print-01 /L.6.23 /Fd.1/01/2026 tanggal 05 Januari 2026.
Kejari OKU Selatan Beni Putro,SH di dampingi Kasi Intelijen David L Cipayung ketika di konfirmasi terkait naiknya status Penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Desa Sukarami mengungkapkan, Kita akan selalu tegak lurus menegakkan keadilan dan Hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku, dan kami akan selalu berpihak kepada Masyarakat," tegas Beni Putro. Jumat 9 Januari 2026
Kemudian lebih lanjut Beni menuturkan, masyarakat harap bersabar, tidak semudah membalik telapak tangan, kita selalu memproses laporan Masyarakat, Gelar perkara di Kejati Sumsel sudah dilaksanakan, Senin 12 Januari seluruh saksi terkait kasus Desa Sukarami akan kita panggil dan periksa kembali,Pungkasnya.
Perwakilan Masyarakat Desa Sukarami, Zaini sekaligus Anggota BPD ketika di minta tanggapan terkait peningkatan status kasus Desa Sukarami mengungkapkan rasa syukur.
" Alhamdulillah kasus Sukarami sudah naik tahap penyidikan, kita sama-sama berdoa semoga Kejari Oku Selatan Segera menetapkan tersangka dan segera menangkap Kades Sukarami"tegasnya.

