7 Kepala Desa Di Oku Dilaporkan Ke Kejari Oku Terkait Pengelolaan Dana Desa T.a 2023-2024


 Baturaja,Oku,Mitrarakyatnews.com -Organisasi Masyarakat Jeritan Rakyat tertindas ( JERAT ) korwil Sumsel mendatangi kantor kejaksaan negeri Oku sekitar pukul 10.00 wib melaporkan beberapa kepala desa di kabupaten Oku, Jum'at ( 23/05/25 )


adapun yang di laporkan adalah 7 kepala desa,Antara nya kepala desa Batu putih kecamatan Baturaja Barat,kepala desa Tanjung Sari Kecamatan Pengandonan, kepala desa Ulak Lebar Kecamatan Ulu Ogan,kepala desa mekar sari kecamatan Sosoh Buay rayap kabupaten Oku,dan Masih Ada 3 yang tidak bisa kita sebut kan satu Persatu,


 ungkap Romlan Bayu 23/05/2025 hari ini, adapun materi yang kami laporkan ke kejaksaan Negeri Oku hari ini terkait penggunaan dana desa tahun 2023-2024 yang mana dana desa tersebut banyak kejanggalan terkait penggunaan anggaran dana desa tersebut,

 contohnya penggunaan dana ketahanan pangan dana Bumdes, dana posyandu serta pembagunan fisik yang mengunakan dana desa sehingga adanya indikasi korupsi pada pengunaan dana desa tersebut berdasarkan fakta dan data di lapangan & kami menduga kuat dana desa tersebut tidak tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat, ungkap Romlan Bayu Ketua (JERAT) DPW SUMSEL ,saat di konfirmasi awak media hari ini setelah keluar dari ruangan PTSP kejaksaan Negeri Oku.


Laporan Pengaduan tersebut di sampaikan langsung ke pihak kejaksaan negeri melalui bagian PTSP kejaksaan negeri Oku oleh Romlan Bayu yang di dampingi oleh saudara Heri Jaya Putra, Nurma Yudi Dan Bambang Viktor,mengungkapkan agar pihak kejaksaan negeri harus segera memanggil beberapa kepala desa yang kami laporkan pada hari ini,


 Penanganan nya harus bersifat profesional dan akuntabilitas mengingat dana tersebut di kucur oleh pemerintah pusat untuk kepentingan masyarakat banyak, jangan sampai di salah gunakan untuk kepentingan pribadi dan golongan yang mengarah ke tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri.


“Kami menuntut penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. Dana desa harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir orang,” tegas Romlan Bayu


Heri Jaya Putra menambahkan bahwa laporan serta bukti-bukti awal telah disiapkan dan akan disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan tinggi Sumsel sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh oleh ORMAS JERAT, apabila laporan kami tidak di tindak lanjuti," ujar Heri jaya utra


Bambang Victor menyampaikan juga "bahkan Kalau Kejari Oku tidak Menanggapi laporan ini,maka kami Ormas Jerat akan Melanjutkan Aksi Kami di Kejaksaan tinggi Sumsel,"tegasnya 


Harapan kami kepada pihak aparat penegak hukum pihak kejaksaan negeri Oku untuk membentuk tim turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait beberapa laporan Pengaduan kami hari ini di kejaksaan Negeri Oku, dalam laporan pengaduan kami juga melengkapi dokumen & berkas,


 rincian penggunaan dana desa dan melampirkan seluruh foto fisiknya pembangunan beberapa desa yang kami laporkan hari ini, sehingga pihak kejaksaan negeri Oku bisa berkordinasi dengan pihak yang berwenang untuk mengaudit dana desa tersebut , kami akan mengawal laporan Pengaduan kami tersebut agar di proses secara komprehensif oleh pihak kejaksaan negeri Oku.*(A.r)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama