Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.
Perbuatan penyalahgunaan keuangan desa seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Desa merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat desa. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
Seperti hal nya yang terjadi di anggaran dana desa, desa Selabung Belimbing Jaya Kecamatan mekakau ilir KAB.OKU Selatan tahun 2022-2024
Kami awak media Mendapat laporan dari warga desa Karya Mukti yang enggan disebutkan namanya ( mr.x) "didesa kami ini desa Selabung belimbing Jaya kecamatan mekakau ilir KAB.OKU selatan ,tidak ada keterbukaan kepala desa terkait dana desa, dan dari pengakuan masyarakat banyak sekali kejanggalan mulai dari pembangunan serta Ketahanan Pangan Sampai Bumdes Pun entah di mana,"ujar mr.x (Senin,13/02/2025).
Dana desa yang di anggarkan tidak berjalan dengan sepenuhnya.
Adapun anggaran dana desa tahun 2022- 2024 yang di duga di korupsikan kepala desa antara lain :
-Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan pertenakan,kandang, dll) 14 ekor Jumlah sapi yang diserahkan di kelompok tani ( KETAHANAN PANGAN ) yang di anggarkan Rp 175.050.000 Di tahun 2022,
Peningkatan Produksi tanaman pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian,penggilingan padi/jagung dll) sebesar Rp.44.406.600.
-Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)**
Rp 120.441.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Rp 11.522.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **
Rp 149.310.900 tahun 2023
-Pembangunan/Rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/Gang.sebesar Rp.104.693.600. tahun 2024
Menurut keterangan salah satu warga pada tahun 2022 pemdes Selabung Belimbing jaya membeli hewan Peternakan Sampai sekarang tidak tau entah kemana bagaikan lenyap di telan bumi,"ujar mr.x
Kami awak media juga menanyakan Pembangunan Sumur Bor,atau sumur resapan di tahun 2023 di anggarkan sebesar Rp 120.441.000,dan di jawab oleh warga semua nya fiktif , " kami di buatkan saluran air dari pegunungan pakai pipa bekas PNPM " tegas mr.x
" Disini tidak ada pembangunan pak,jalan aja ancur jalan ini di buat makai swadaya masyrakat,padahal kami ada pajak untuk pengguna jln baik yang berkebun atau sebagai warga sini,jadi kemana distribusi pajak selama ini dan di gunakan untuk apa dana desa yang di anggarkan oleh pemerintah."terangnya
Saat di konfirmasi ke kepala desa Selabung Belimbing Jaya telpon dan di chat via W.A,pak kades tidak dijawab,
Dengan adanya hasil penemuan awak media dilapangan meminta kepada para yang berwenang mengusut adanya kejanggalan dalam realisasi dana desa selabung belimbing jaya kecamatan mekakau ilir kab.Oku selatan tahun 2022- 2024.
Mohon kepada instansi terkait Di kabupten Oku Selatan Provinsi Sumsel untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat ini karna diduga dapat merugikan masyarakat dan merugikan keuangan negara untuk kepentingan pribadi Bersambung....
* Tim redaksi