Dampak Postingan Dan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pemilik Akun Facebook Nindi Arista Dan Noval Adin Minta Maaf


Prabumulih // Mitra Rakyat News . Com

Unggahan di Facebook yang menjadi viral dan menimbulkan kontroversi Alhamdulillah berujung pada permintaan maaf. kebijakan kedua belah pihak ini patu menjadi contoh teladan untuk warga masyarakat Kota Prabumulih dan sekitarnya.

Sebelumnya hal ini terjadi karena berbagai alasan, seperti pelanggaran privasi, penyebaran informasi yang salah, atau postingan yang dianggap menyinggung. . Rabu 16 juli 2025


Permintaan maaf bisa datang dari individu yang mengunggah, atau bahkan dari pihak platform itu sendiri.Unggahan yang membagikan informasi pribadi orang lain tanpa izin, seperti foto atau data pribadi, jelas perbuatan yang melanggar hukum, kejadian ini bisa kita ambil hikmahnya bersama-sama.


Unggahan yang mengandung ujaran kebencian, diskriminasi, atau konten yang dianggap tidak pantas oleh sebagian orang, bisa mendorong permintaan maaf dari pihak yang bersangkutan.

Facebook sendiri pernah meminta maaf karena menyensor postingan patung Venus yang dianggap melanggar kebijakan konten mereka, 


 Namun mereka  bisa di kenakan pasal UUD ITE yang berbunyi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur berbagai aspek terkait informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. Beberapa pasal yang sering menjadi sorotan adalah: 


• Pasal 27 ayat (3): Melarang pencemaran nama baik melalui media elektronik.

• Pasal 28 ayat (2): Melarang penyebaran ujaran kebencian.Pasal ini mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. bekasikab menyatakan bahwa menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dapat dikenai sanksi pidana. 

• 

Mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan dengan lisan atau tulisan. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4.500. 

Mengatur tentang fitnah, yaitu menuduh seseorang melakukan perbuatan jahat, dengan maksud agar tuduhan itu diketahui umum. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. 


Setelah ada kesepakatan Mediasi antara Pelaku dan korban unggahan Facebook yang di unggah di salah satu Group Facebook Prabumulih Viral, membuahkan hasil positif. Permintaan maaf (NV) yang dibacakan melalui surat pernyataan akhirnya diterima oleh (SDJ)


(NV) merupakan pelaku yang memuat status yang di nilai ujaran kebencian terhadap (SDJ) di media sosial Facebook beberapa waktu lalu. Akibat unggahannya itu, (NV) nyaris berurusan dengan polisi. Status di media sosial Facebook dianggap membuat kegaduhan dan ketidaknyamanan di lingkungan masyarakat setempat. terutama kepada korban.


Pertemuan yang berlangsung di Rumah (SDJ) di hadiri oleh keddua belah Pihak, dan pihak terkait.

(SDJ) Menambahkan bahwa kehadiran semua pihak untuk menyaksikan mediasi sekaligus permintaan maaf dari pihak keluarga (NV). Dia meminta semua pihak bisa menerima permintaan maaf dari keluarga (NV) yang menyesali perbuatannya. Kata (SDJ)

“Ini jadi pelajaran buat kita semua, supaya lebih berhati-hati dan bijak ketika menggunakan media sosial,” katanya.


(SDJ) Juga mengakui bahwa (NV) sudah menyadari kalau dirinya salah. dan menjamin kalau (NV) itu tidak akan mengulangi hal seperti itu lagi. siap membuat sebuah komitmen supaya unggahan status di media sosial yang memuat ujaran kebencian dan lain-lain  



Report, Redi

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama