Setubuhi Anak Di bawah Umur Juru Parkir Kini Ngerikuk Di Jeruji Besi Guna Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya

 


Muaradua // Mitra Rakyat News . Com

Jajaran Unit PPA Satuan Resers Kriminal (Satreskrim) Polres Oku Selatan berhasil amankan seorang pria yang bekerja sebagai Juru Parkir di seputar Icon Danau Ranau Banding Agung 11 Juni 2025.



Penangkapan itu dilakukan berdasarkan LP/B/100/VI/2025/SPKT/RESOKUS/POLDA SUMSEL atas laporan keluarga korban.



Diketahui, Tersangka (TSK) berinisial H (25) tercatat selaku warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Oku Selatan. Propinsi sumatera selatan 



Sedangkan, korban Inisial ACS (7 tahun) warga Kecamatan Banding Agung, Kabupaten Oku Selatan.



Kapolres Oku Selatan AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK menyampaikan bahwa pada Bulan Maret 2005 TSK telah melakukan pencabulan pertama terhadap korban dengan modus memberikan uang dan meminjamkan handphone,” ucapnya. Kamis, 17 Juli 2025.



lalu pada tanggal 15 mei 2025 sekitar pukul 14. 30 Wib Tersangka melakukan pencabulan yang ke dua kali nya dengan cara tersangka memanggil anak korban yang pada saat itu sedang duduk di teras gedung icon danau Ranau kemudian tersangka memberikan uang sebesar Rp 5000 , 00 ( lima ribu rupiah )



lalu tersangka mengajak anak tersebut masuk kedalam gedung icon danau Ranau Dan mengunci pintu gedung setelah itu tersangka membuka celana anak korban dan tersangka menggesek gesek kan alat kelamin nya ke alat kelamin anak korban (vagina) sampai tersangka mengeluarkan cairan kental berwarna putih (sperma) di paha anak korban.



Setelah itu datang lah saksi mengetuk pintu dan memanggil tersangka namun tersangka tidak menjawab panggilan saksi sehingga saksi mendobrak pintu gedung Dan saksi melihat perbuatan tersangka tersebut kemudian saksi langsung membawa anak korban tersebut menuju ibu dari anak korban prihal kejadian yang telah dialami oleh anak korban setelah mengetahui kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke polres Oku Selatan.



Atas perbuatannya tersangka tindak pidan pencabulan terhadap anak pasal 82 ayat (1) undangan undangan No. 17 tahun 2016 atas perubahan undangan undangan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 76E undangan undangan nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undangan undangan No .23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf (c) Jo pasal 15 ayat (1) huruf (g) undangan undangan nomor 12 tahun 2022 tentang tindakan pidana kekerasan seksual diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5.000.000. 000 ( Lima milyar rupiah)


Rilis team 



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama