Palembang,Mitrarakyatnews.com-Lebih kurang 100 massa Peran Serta masyarakat Oku Yang di Wakili Oleh Sdr Joni Ariansyah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel,Rabu (08/10/2025), sekitar pukul 10.00. WIB hingga selesai.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes dan desakan agar Kejati Sumsel segera memeriksa serta mengusut tuntas Aset Kepala Desa Dan Harta kekayaan dan dugaan tindak pidana korupsi dana desa gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan Kab.Oku
Dalam aksi tersebut, massa berjumlah sekitar Kurang Lebih 100 orang membawa spanduk dan poster berisi tuntutan transparansi serta keadilan terhadap penggunaan dana desa yang di duga kuat telah dis
elewengkan oleh Kepala Desa Gunung Kuripan
Bertindak sebagai Koordinator Aksi Joni Ariansyah Menuturkan Kepada awak media " Kami Dari Peran Serta masyarakat Oku menyampaikan pada hari ini di depan Kejati Sumsel meminta pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Agar Tuntutan Kami Segera di tindak lanjuti segera Membentuk Tim untuk turun Langsung dan audit dana desa gunung Kuripan yang Di duga adanya tumpang tindih antara dana CSR dari PT Abadi Ogan Cemerlang ( AOC ) dengan Dana desa gunung Kuripan Tahun Anggaran 2023-2024."ujar joni
Masih kata Joni," Agar Kiranya Tuntutan Kami Segera di tindak lanjuti,
Adapun tuntutan kami Sebagai berikut :
1. Usut tuntas harta kekayaan Kepala Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan Kabupaten Oku
2.Periksa Dan Audit Pekerjaan APBDES Desa Dengan Bantuan dana CSR perusahaan tahun 2023-2024
3. Meminta Kepada Yth kejaksaan tinggi Sumatera Selatan Agar Segera Menurun kan Tim Pencari fakta guna memeriksa dan memanggil Kepala Desa Gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan Kabupaten Oku terkait Dana desa yang di duga tumpang tindih dengan dana CSR dan Dinas kesehatan
4. Kepada yang terhormat kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Agar Mengaudit Harta Kekayaan kepala desa gunung Kuripan Kecamatan Pengandonan Kabupaten Oku Karena diduga terindikasi Tindak pidana Pencucian uang.
Solahudin M.K Aktivis Sumsel dalam orasinya menekankan bahwa aksi ini bukan semata-mata aksi politik, melainkan bentuk kontrol sosial sebagai bagian dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menuntut penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. Dana desa harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya Diri sendiri,” tegas Solahudin.M,K di tengah orasinya.
Joni menambahkan bahwa laporan serta bukti-bukti awal telah disiapkan dan akan disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai bagian dari langkah hukum yang ditempuh oleh Peran Serta masyarakat.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai dan tertib di bawah pengawalan ketat dari personil Polrestabes Palembang Polda Sumatera Selatan, yang berjaga demi menjaga kelancaran kegiatan dan keamanan publik.
Dalam aksi tersebut, perwakilan Dari Peran Serta masyarakat Sdr Joni diterima secara langsung oleh Ibu Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Sementara itu, untuk penyampaian laporan resmi dan pengaduan dugaan korupsi, rombongan diterima di ruang tamu Kejati Sumsel oleh Ibu Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
“Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Bila memang ditemukan indikasi kuat tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ibu Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada perwakilan aksi.
Joni menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak main mata dalam mengusut dugaan kasus-kasus korupsi tersebut.
Mereka juga mengingatkan bahwa UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 harus ditegakkan secara konsisten untuk memberikan efek jera.
Aksi ditutup penyerahan laporan dan foto bersama dan seruan damai, menegaskan bahwa gerakan ini adalah bagian dari tanggung jawab moral kepada rakyat dan negara, bukan untuk kepentingan golongan atau pribadi.
( A.r )