Mehanggin. Mitra Rakyat News.com,
Jamhuri cucu dari mantan Kepala Desa (Keria) M Daut pada masa penjajahan yang berasal dari Desa Mehanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Oku Selatan, melalui media ini mengumumkan niatnya untuk maju sebagai Kandidat Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2027 mendatang.
"Saya bertekad untuk menjadi calon kepala desa di Desa Mehanggin tahun 2027 mendatang, insyaallah," tegas Jamhuri saat diwawancarai di kediamannya.
Alih-alih hanya berjanji kepada masyarakat, Jamhuri menegaskan komitmennya kepada Yang Maha Kuasa untuk mengembangkan Desa Mehanggin menjadi lebih maju. "Saya akan berusaha sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa ini," ujarnya.
Dalam hal pengelolaan perangkat desa, Jamhuri tidak mengenal kompromi terhadap kinerja yang tidak memadai. "Saya tidak akan mentolerir perangkat desa yang hanya banyak bicara namun sedikit kerja. Jika ada perangkat desa yang tidak menghargai keluhan warga dan tidak memberikan respon yang tepat, saya akan mengambil tindakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Sebagai dasar hukum untuk mengganti perangkat desa, Jamhuri mengacu pada beberapa peraturan utama, antara lain:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemerintahan Desa yang mengatur tentang tugas, wewenang, dan tanggung jawab perangkat desa, serta mekanisme evaluasi kinerja.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa perangkat desa dapat diganti jika tidak memenuhi syarat, tidak menjalankan tugas dengan baik, atau melakukan pelanggaran hukum.
3. Peraturan Daerah Kabupaten Oku Selatan yang mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sesuai dengan kondisi lokal.
Di akhir pernyataan, Jamhuri mengajak seluruh warga Desa Mehanggin untuk memberikan dukungan agar visi pembangunan desa dapat terealisasikan.
Reporter. Jayadi. Riyan
