Organisasi Masyarakat (ORMAS) JERITAN RAKYAT TERTINDAS ( JERAT ) DPW SUMSEL menyoroti dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa ADD-DD Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun anggaran 2023–2024.
Tim Investigasi,Rian mengungkapkan bahwa dugaan ini muncul setelah diketahui adanya laporan dari Salah satu Masyarakat yang enggan di sebut namanya.
"Didesa kami ini desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti KAB.OKU ini tidak ada keterbukaan kepala desa terkait dana desa, dan dari pengakuan masyarakat banyak sekali kejanggalan mulai dari pembangunan serta Ketahanan Pangan Sampai Bumdes Pun tidak berjalan semana mesti nya ,"ujar mr.x (senin,08/12/2025)
Pada saat tim investigasi bertanya kepada masyarakat yang enggan di sebut namanya dan menanyakan Pada tahun 2023, pemdes tanjung lengkayap menganggarkan
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 44.835.400
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 17.119.800
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 58.305.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) Rp 18.480.000
Masyarakat menjawab semua itu tidak ada.
" Semua nya gak ada pak,kami aja kalo mau giling hasil pertanian aja ngupah,ada juga punya sendiri mesin penggilingan padi/jagung itu,enak bener kalo kades kami belikan mesin itu,pasti desa ini sudah makmur pak ," ujar warga
Dan Tim Investigasi Jerat Kembali menanyakan kepada masyarakat, "tapi di tahun 2024 juga di anggarkan mesin penggilingan padi/jagung ini bakal sampai 2025 ini pun masih tetap dianggarkan,"ujar tim investigasi
Masyarakat pun menjawab :
" Enggak ada pak kalo emang itu ada kami gak perlu lagi repot-repot beli mesin penggilingan dan juga mesin otok-otok untuk keperluan tani kami,"tegasnya
" Kepala desa kami ini tidak terbuka pak kepada masyarakat,mana ada keterbukaan nya kepada masyarakat kalo mau bangun atau mau beli sesuatu,justru desa kami ini tidak ada perubahan semenjak di menjadi kepala desa,"terang warga yang enggan di sebut namanya
Menurut Joni Kepala Desa sudah menyalahi aturan,karena dana Desa Di kucurkan untuk memakmurkan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi dan segala jenis praktek korupsi itu di larang keras oleh pemerintah.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.
" Kami akan berkonsultasi dengan Ketua Jerat Dpw Sumsel terkait penemuan kami dan akan melaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Oku terkait laporan masyarakat bila perlu kami akan langsung ke kejaksaan tinggi Sumsel apabila pengaduan kami tidak di tindak lanjuti Di Kejari Oku," ujar joni
Masih kata Joni,
" Kami meminta dan mendesak kepada Yth bapak Kajari Oku untuk memeriksa penggunaan anggaran dana desa Tanjung Lengkayap tahun 2023-2024.
- Meminta dan mendesak Kepada Yth bapak Kajari Oku untuk meng-audit harta kekayaan kepala desa Tanjung Lengkayap yang kami anggap tidak wajar.
-Meminta dan mendesak kepada Yth bapak Kajari Oku untuk Periksa Anggaran dana desa tahun 2023-2024 terkait Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll) yang di duga Fiktif.
Negara tidak boleh abai terhadap Koruptor yang Mencoreng Negara Ini,” tegasnya.
Ormas Jerat memastikan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana publik.
Kami Akan Meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Oku Untuk Mengusut Dan Melakukan penyidikan Serta Memanggil Kepala Desa Tanjung Lengkayap Kab.Oku jika terbukti Adanya Dugaan tersebut kami meminta segera Di tindak lanjuti Sesuai Undang-undang Di Negara Republik Indonesia ini,dan jika Kejari Oku tidak mampu maka kami akan terus kawal pengaduan kami sampai ke Kejati Sumsel bila perlu sampai ke Kejagung," Tutup Joni
Saat di konfirmasi Melalui Pesan WhatsApp kepala desa Tanjung Lengkayap tidak merespon,Media/LSM Yang hendak Konfirmasi,dan kami anggap Kepala desa Tanjung Lengkayap ini Kebal Hukum !!!
Sampai Berita ini di tayangkan Kepala Desa Tanjung Lengkayap belum bisa mengasih penjelasan.
Bersambung...

