Pimpinan Ormas JERAT DPW SUMSEL, Romlan Bayu mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini muncul setelah diketahui adanya kegiatan penggalian batu bara sudah lama beroprasi,dan sering beroperasi di malam hari ,namun hal itu para pihak terkait dan aparat penegak hukum wilayah Oku tidak mengetahui kegiatan penggalian hasil bumi,atau memang saja pura pura tidak tahu alias tutup mata dan tutup telinga.
"Saya berharap agar meminta Penegak hukum untuk membentuk tim khusus terjun dan Memberantas usaha penambangan ilegal tersebut,Yang berdampak merugikan masyarakat. Dan menguntungkan kalangan yang di libatkan,
Masih kata Romlan menyampaikan "UU Penambangan Ilegal (PETI) / Pertambangan Tanpa Izin (PETI) adalah tindak pidana yang diatur ketat dalam pasal 158 UU Minerba, terutama Bagi yang melanggar pelaku dapat di pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, karena dianggap merugikan negara, merusak lingkungan, dan tidak memiliki izin usaha yang sah dari pemerintah pusat, di mana setiap kegiatan pertambangan memerlukan izin dari pemerintah pusat. ." Jelas Romlan ,Jum'at (05/12/25)
Ditempat yang berbeda Nuhmayadi selaku sekertaris ORMAS JERAT DPW SUMSEL menuturkan "saya sangat berharap agar Mabes Polri dan Instansi Terkait meninjau seluruh kegiatan penambangan liar didesa pandan dulang kecamatan Semidang aji kabupaten Ogan Komering ulu Provinsi Sumatera Selatan,karena debu dan limbah nya sudah mencemari air sungai Ogan dan membahayakan kesehatan." Tegas Nuhmayudi
Di tempat yang sama heri jaya putra selaku Ketua investigasi ORMAS JERAT DPW SUMSEL menuturkan " bahwa Penambangan batubara di desa pandan dulang ini sudah sangat melanggar UU Minerba, Usaha penambangan Batu Bara ilegal Terkesan Kebal Hukum di karenakan penambangan tersebut, bukanlah di wilayah Pedalaman Seperti di dalam Hutan, Melainkan Di pinggir jalan lintas Sumatra,Yang bertempat di desa pandan dulang Kabupaten OKU, Mustahil Kepala Desa, Kapolsek, serta jajaran penegak hukum yang lain Tidaklah mengetahui usaha penambangan batu bara ilegal tersebut,Atau Mereka pura-pura tidak tahu dan Berdiam Diri serta tutup mata,Di karnakan sudah menerima PI dari usaha tersebut."ujar Heri jaya
Masih kata Heri,Menyebutkan Adapun psl 158 UU 3/2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 UU 3/2020. Di pidana penjara 5 tahun dan denda 100 Miliar,"tegas heri
Romlan Menambahkan,"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan IUP,IUPK,IPR Atau Izin lainya Bagaimana di maksud dalam pasal 35 pidana dengan, Pidana penjara paling lama 5 ( lima ) Tahun dan denda paling banyak 100.000.000.00 ( seratus miliar rupiah ),
Lebih lanjut Romlan mengatakan,masalah tersebut kami akan berkoordinasi dengan pihak Kapolres Oku,Dinas Lingkungan hidup Oku ,Kejari Oku bahkan Bila Perlu kami akan langsung berkoordinasi ke Polda Sumsel yang membidangi masalah perizinan atau perusahaan legal di kabupaten Oku, khusus masalah penggalian batubara liar,demi mencari keuntungan dan kepentingan pribadi dan kroni kroninya pihak Petertambangan,
Ditambahkannya dalam waktu dekat ini kita melakukan aksi damai meminta pihak APH menyikapi temuan ini agar segara ditindak lanjuti atau ditutup," tegasnya.
( Joni )




