Kasus Kades Sukarami Buay Sandang Aji Tahap Penyelidikan Kejari Oku Selatan

 



Muaradua // Mitra Rakyat News . com

Kasus Kepala Desa Sukarami Cik Ani Kecamatan Buay Sandang Aji masih dalam tahap penyelidikan Kejari Okus


Hal ini di ungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Beni Putra,SH,MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Dani Dwianwar,SH. di ruang Loby Kejari OKU Selatan kepada beberapa Wartawan.Jumat 19 September 2025


Hal ini menindaklanjuti laporan masyarakat desa Sukarami sudah memasukkan kembali Laporan kedua ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Selatan Senin 08 September 2025.


Pelapor atas nama Zaini dan dua Masyarakat lainnya kembali di layangkan ke Kejaksaan.


Laporan yang di tekankan oleh Masyarakat bukan hanya tentang realisasi Pembangunan Dana Desa tahun 2024,melainkan Masyarakat minta audit realisasi Pembangunan Dana Desa dari tahun 2016 Sejak awal Kepala Desa menjabat.


Menurut keterangan Masyarakat yang di wakili oleh Zaini, banyak sekali Dugaan Korupsi dan Kolusi yang di lakukan oleh Kepala Desa Sukarami.Mulai dari perangkat Desa yang menjabat Bendahara Desa pernah di tunjuk Adik Kandungnya sendiri bernama Burhanudin sebagai Bendahara Desa, kemudian di ganti oleh Paman Kepala Desa Sendiri yang bernama Badarudin.Ironisnya, pada pelaksanaan di lapangan tugas Bendahara di kerjakan oleh orang lain."ungkap Zaini.


Zaini sendiri mengungkapkan ,dirinya sudah di panggil dan di periksa oleh Kejaksaan Negeri Oku Selatan pada Senin 30 Agustus 2025, dan apa yang di ketahui olehnya sudah di sampaikan semua kepada Jaksa penyidik.


Dugaan korupsi yang masih banyak belum jelas pertanggung jawabannya seperti Mesin penggiling padi/jagung yang tidak pernah di lihat dan di rasakan oleh masyarakat,timpal warga lainnya yang wanti-wanti di rahasiakan namanya.


Pembangunan rumah adat yang di anggarkan di APBDes tahun 2024 tidak ada sama sekali bentuk bangunannya dan di mana letaknya kami tidak mengetahui,tegas Anggota BPD ini berapi-api.


Anggaran Dana Desa tahun 2022 yang tertulis di APBDes anggaran Mendesak hampir 400 juta di gunakan untuk apa kami tidak mengetahui,sementara bila untuk bantuan BLT pada tahun itu hanya ada 35 KK penerima Manfaat untuk BLT.,tuturnya.


Kemudian, anehnya lagi anggaran Irigasi yang di hebohkan tersebut tidak ada dalam APBDes tahun 2024, yang ada malah pada tahun 2023. Pada tahun 2024 setahun kami ada proyek dari dinas pertanian membuat irigasi sepanjang 200 meter,bukan dari Anggaran Dana desa.,tegas pelapor lainnya yang minta dirahasiakan identitasnya.


Maka dari itu, Kami atas nama warga masyarakat Desa Sukarami meminta kepada Aparat penegak Hukum di Kejaksaan ini untuk segera memeriksa dan mengaudit Penggunaan atau realisasi Dana Desa mulai dari tahun 2016 kepala desa Cik Ani menjabat.Bapak bisa lihat pembangunan di desa Kami sudah hampir 10 tahun,tapi masih banyak jalan hancur dan berlumpur. Kades sangat sewenang-wenang dan arogan,bila di tegur marah. Dan bahkan menantang masyarakat untuk jual kebun 3 bidang (hektare) dulu bila mau mengadukan dirinya,tegas Tokoh Masyarakat ini.


Sekali lagi kami sampaikan kepada aparat penegak Hukum untuk segera menindak dan menangkap Kades Cik Ani bila sudah terbukti Korupsi, tegas Warga. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama