Oku Selatan, Sumatera Selatan // Mitra Rakyat News . Com
Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres OKU Selatan berhasil membekuk dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ekstasi di pinggir jalan yang berlokasi di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, pada hari Sabtu, 8 November 2025.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A / 51 / XI / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES OKUS / POLDA SUMSEL, tanggal 9 November 2025.
Identitas Tersangka:
- Tersangka I: Hendri Alias Krek Bin Serohan, usia 49 tahun, berstatus PNS, warga Desa Muaradua Kisam, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Oku Selatan.
- Tersangka II: RA. Kartini Alias Atik Binti RM. Oskandar Erni, usia 44 tahun, warga Desa Muaradua Kisam, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Oku Selatan.
Barang Bukti yang Diamankan:
Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 96 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berbagai bentuk dan warna:
- 22 butir pil warna merah muda berbentuk granat.
- 20 butir pil warna hijau berbentuk "kepala kodok"
- 8 butir pil warna kuning berbentuk tulang bermerek Heineken.
- 9 butir pil warna merah muda dan hijau berbentuk persegi panjang berlogo LV.
- 2 butir pil warna merah muda berbentuk kerang.
- 1 butir pil warna biru dan hijau berbentuk transformer.
- 30 butir pil warna kuning.
- Potongan pecahan pil warna merah muda dan hijau.
- 1 buah dompet warna silver.
- 1 buah kantong plastik warna hitam.
- 1 unit handphone Merk Vivo 1940 warna hitam dan merah marun.
- 1 unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nopol BG 8479 VA.
Kronologis Penangkapan:
Kapolres Oku Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK., melalui Kasat Narkoba AKP Alimin menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di sekitar Kecamatan Muaradua Kisam.
"Setelah mendapatkan laporan, tim melakukan penyelidikan dengan cara observasi di Desa Tanjung Tebat, Kecamatan Muaradua Kisam, di mana saat itu sedang ada acara hajatan," ujar Kasat Narkoba, Senin (10/11/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, kedua tersangka yang merupakan suami istri mengaku sedang membuka lapak warung di tempat acara hajatan pernikahan tersebut. Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka dan dibawa ke Polres Oku Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang Dilanggar:
Kedua tersangka dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal-pasal ini mengatur tentang:
- Pasal 114 Ayat (2): Tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I.
- Pasal 112 Ayat (2): Tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
- Pasal 132 Ayat (1): Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran pasal-pasal ini adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Himbauan:
Polres Oku Selatan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut serta dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Oku Selatan. Jika ada informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Team

