J&T Oku Selatan Diduga Batalkan 3 Paket Secara Sepihak, Konsumen Dirugikan





fotosaat melakukan konfirmasi di kantor j&t 


Mitra Rakyat News.com

Buay Rawan/Oku Selatan - Seorang ibu rumah tangga, Bunda Zera, mengeluhkan pembatalan tiga paket belanjaannya secara sepihak yang diduga dilakukan oleh pihak J&T Cabang Oku Selatan, berlokasi di Jalan Raya Ranau, Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Oku Selatan. Minggu 11 Januari 2026

 

Paket yang dibatalkan tersebut berisi baju, tas, dan sound card yang dibeli secara daring melalui aplikasi TikTok Shop. Menurut Bunda Zera, informasi pembatalan tersebut diterimanya dari salah satu kurir yang mengantar paket lain miliknya.

 

Tim redaksi Mitra Rakyat News.com telah melakukan konfirmasi pada hari itu juga Minggu 11 Januari 2026 terkait keluhan ini kepada pihak pengelola J&T Oku Selatan. Admin Senior yang hanya menyebutkan nama panggilan "H" menjelaskan bahwa pimpinan mereka sedang berada di Ranau untuk melakukan pengecekan operasional. Sementara itu, beberapa pekerja yang ditemui tidak mau menyebutkan nama dan hanya menyatakan bahwa pimpinan ada diatas dan sedang mengecek paket-paket yang masuk 

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak J&T belum memberikan klarifikasi resmi dan memuaskan terkait dugaan pembatalan sepihak tersebut.

 

Dalam kasus ini maka didugaan Pelanggaran Hukum yang dilakukan  oleh oknum yang membatalkan  peket tersebut terindikasi melanggar hukum yang berlaku :

 

- Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Menegaskan bahwa perjanjian yang sah dibuat mengikat para pihak, sehingga pembatalan sepihak tanpa persetujuan atau alasan yang diakui hukum termasuk perbuatan melawan hukum.

- Pasal 1365 KUHPerdata: Memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk mengajukan ganti kerugian, baik kerugian materiil maupun immateriil akibat perbuatan salah yang dilakukan oleh pihak lain.

- Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, perusahaan jasa pengiriman wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan terkait proses pengiriman serta alasan pembatalan, serta bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian atau tindakan sepihak yang tidak sah.



RIYAN HANAPI

4 Komentar

  1. hati-hati bang menyebarkan berita tidak benar bisa kena UU ITE, sebagai gen Z kami paham benar SOP ekspedisi. Paket dibatalkan karena pada saat dihubungi konsumen tidak konfirmasi menerima paket atau karena blm ada uang utk membayar paket.

    BalasHapus
  2. teliti lg bang pasal yang abang gunakan di atas sesuai atau tidak dalam berita ini

    BalasHapus
  3. abag terlalu membesar-besarkan masalah yang semua gen z udah pasti tahu.
    paket dkembalikan karena : tidak jelas alamat, hp konsumen tidak aktif saat dihubungi, konsumen tidak menjawab/membalas saat kurir konfirmasi paket via WA, konsumen belum ada uang utk membayar paket

    BalasHapus
  4. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama