Diduga Ada Penyetoran Rp5 Juta per Desa, Tata Kelola BUMDesma Di Buay Pemaca OKU Selatan Jadi Sorotan Publik



Oku Selatan // Mitra Rakyat News . Com

Tata kelola dan mekanisme penganggaran Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, kini menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul adanya dugaan penyetoran dana sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh seluruh Kepala Desa (Kades) se-Kecamatan Buay Pemaca yang dialokasikan langsung kepada Ketua/Pengurus BUMDesma.

Isu penyetoran dana seragam tersebut menuai berbagai pertanyaan dari kalangan masyarakat, pemerhati kebijakan publik, serta pegiat transparansi anggaran desa di wilayah OKU Selatan terkait payung hukum, kejelasan unit usaha, hingga transparansi penggunaannya.


Kejelasan Regulasi dan Pertanggungjawaban Dipertanyakan


Berdasarkan informasi yang dihimpun, aliran dana sebesar Rp5 juta per desa tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa di Buay Pemaca Meski disebut-sebut sebagai dana penyertaan modal atau operasional, transparansi pengelolaan dan kejelasan program BUMDesma tersebut dinilai masih minim sosialisasi kepada warga desa.


"Setiap pengeluaran anggaran desa, apalagi yang disetorkan secara seragam oleh seluruh Kades ke pengurus BUMDesma, harus memiliki dasar hukum yang jelas, masuk dalam Musyawarah Desa (Musdes), serta terdaftar resmi secara hukum di Kementerian Desa PDTT. Publik berhak tahu untuk apa dana puluhan juta akumulasi dari seluruh desa tersebut digunakan," ujar [Isi Nama Tokoh Masyarakat/LSM/Warga], salah satu pemerhati kebijakan daerah di OKU Selatan.


Beberapa hal krusial yang kini disorot oleh masyarakat meliputi


Dasar Hukum & Perbup:


Apakah penyetoran modal seragam Rp5 juta tersebut telah diatur dan memiliki regulasi yang kuat di tingkat kabupaten maupun Peraturan Desa (Perdes).


Akuntabilitas Penggunaan Dana


Kejelasan peruntukan akumulasi dana—apakah untuk penguatan kelembagaan, pembentukan unit usaha riil, atau kebutuhan operasional semata.

Legalitas BUMDesma: Kepastian status badan hukum BUMDesma Buay Pemaca di Kementerian Hukum dan HAM serta Kemendes PDTT.


Masyarakat Minta Inspektorat dan Dinas PMD Turun Tangan


Guna mengantisipasi adanya potensi penyalahgunaan wewenang maupun penyimpangan anggaran desa, pihak-pihak terkait mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten OKU Selatan serta Inspektorat Daerah untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan ketat.

Langkah transparansi dari pihak Forum Kades maupun Pengurus BUMDesma Kecamatan Buay Pemaca sangat diharapkan agar tidak menimbulkan prasangka buruk di tengah masyarakat, serta memastikan setiap rupiah dana desa benar-benar dimanfaatkan untuk kemaslahatan publik. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama