Di Duga Adanya Kongkalikong Dengan Kepala Desa Camat Banding Agung Tutup Mata Saat Di Konfirmasi Awak Media


 Oku Selatan, Mitrarakyatnews.com-Diduga Proyek Desa Di Talang Merbau Kecamatan Banding Agung Kabupaten Oku Selatan tidak sesuai dengan SOP.

Pembangunan Rabat Beton jln lingkungan Dan Siring pasang yang terletak di dusun 1dan 6 tersebut yang menggunakan anggaran Dana Desa di duga kuat di kerjakan secara asal-asalan.

Dari pantauan awak media, proyek yang belum lama Selesai Itu sudah banyak yang retak,dan di duga banyak sekali kejanggalan dalam proyek tersebut.

Organisasi Masyarakat (ORMAS) JERITAN RAKYAT TERTINDAS ( JERAT ) DPW SUMSEL  menyoroti dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa Talang Merbau kecamatan Oku Selatan tahun anggaran 2025 

Tim Investigasi,Ali Umar mengungkapkan bahwa dugaan ini muncul setelah diketahui adanya laporan dari Salah satu Masyarakat yang enggan di sebut namanya.

" Ya benar ,di desa kami ini ada proyek jalan dan Siring pasang kami lihat dari pengerjaan nya proyek itu sudah tidak sesuai,masak baru selesai dan belum sampai satu tahun proyek tersebut sudah banyak yang retak ,"ujar mr.x (selas,09/12/2025)

Menurut Ali Kepala Desa sudah menyalahi aturan,Di duga kuat kepala Desa mengambil keuntungan dari proyek tersebut  untuk kepentingan pribadi , karna setelah kami cek di lapangan memang proyek tidak sesuai dengan SOP ,untuk pembangunan Siring pasang tidak sesuai dengan volume dan proyek Rabat beton sudah tumpang tinggi dengan bangunan yang lama, wajar saja proyek sudah banyak yang retak karna pengerjaan nya asal-asalan.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Saat Tim investigasi menelpon camat dan kepala desa Talang Merbau untuk mengkonfirmasi tidak diangkat atau tidak direspon, konfirmasi terkait Proyek tersebut,

” Saya sudah menelpon camat, Namun tidak diangkat, padahal saya mau mengkonfirmasi untuk kebutuhan informasi publik agar masyarakat bisa memahami terkait dengan pembangunan guna kemajuan wilayah kecamatan Banding Agung khususnya di desa Talang Merbau dengan bentuk transparansi dan terbuka dengan penggunaan uang negara Terhadap Kepala Desa tetapi camat tidak merespon seakan-akan tutup mata dan telinga”. Ungkap Tim investigasi 

Masyarakat menginginkan kemajuan dan transparansi di desa-desa nya jika pembodohan dan ketertutupan terhadap masyarakat publik berlarut larut dari tingkat kecamatan hingga desa,

Kami akan berkonsultasi dengan Ketua Jerat Dpw Sumsel terkait penemuan kami dan akan melaporkan ke pihak Kejaksaan Negeri  Oku Selatan terkait laporan masyarakat bila perlu kami akan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumsel apabila pengaduan kami tidak di tindak lanjuti Di Kejari Oku Selatan" ujar Ali

Masih kata Ali

" Kami meminta dan mendesak kepada Yth bapak Kejari Oku Selatan agar memanggil dan memeriksa kepala desa Talang Merbau terkait Penggunaan anggaran dana desa 

- Meminta dan mendesak Kepada Yth bapak Kajari Oku Selatan untuk meng-audit harta kekayaan kepala desa Talang Merbau yang kami anggap tidak wajar.

-Meminta dan mendesak kepada Yth bapak Kajari Oku Selatan untuk Periksa Camat Banding Agung Kabupaten Oku Selatan Yang Kami Anggap Kurang Pengawasan Terhadap Desa-desa Dan di duga Adanya Kongkalikong Dengan kepala Desa sekecamatan Banding Agung Kabupaten Oku Selatan.

Negara tidak boleh abai terhadap Koruptor yang Mencoreng Negara Ini,” tegasnya.

Ormas Jerat memastikan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana publik.

Kami Akan Meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Oku Selatan Untuk Mengusut Dan Melakukan penyidikan Serta Memanggil Kepala desa Dan Camat Banding Agung jika terbukti Adanya Dugaan tersebut kami meminta segera Di tindak lanjuti Sesuai Undang-undang Di Negara Republik Indonesia ini,dan jika Kejaksaan Negeri Oku Selatan jika tidak mampu maka kami akan terus kawal pengaduan kami sampai ke Kejaksaan Tinggi Sumsel Bila perlu sampai Ke komisi kejaksaan RI," Tutup Ali

Saat di konfirmasi Melalui Pesan WhatsApp  Camat Banding Agung,Media/LSM Yang hendak Konfirmasi,dan kami anggap Camat Tutup mata Dan telinga !!!

Sampai Berita ini di tayangkan camat Banding Agung dan Kepala Desa Talang Merbau belum bisa mengasih penjelasan.


Bersambung...


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama