Mitra Rakyat News.com
Muaradua/OKU Selatan – Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi pada Kamis malam (5/2/2026) di Jalan Perkim, Dusun I, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Pelaku yang diamankan bernama AN (19 tahun) ditangkap pada Jumat dini hari (6/2/2026) di rumah keluarganya. Ia diduga membunuh FR (19 tahun), juga berusia 19 tahun, dengan menusuk dada korban berkali-kali menggunakan pisau.
"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi di mana ia menyembunyikan pisau yang digunakan sebagai alat pelaku," ujar IPDA Hendry Febriansyah, Kanit Pidum Polres OKU Selatan.
Kejadian bermula dari pertengkaran melalui pesan WhatsApp antara korban dan pelaku. Kedua belasaran kemudian bertemu di lokasi kejadian, di mana pelaku yang membawa pisau menyerang korban. Sebelum roboh ke tanah, korban sempat bertanya kepada pelaku, "NAH NGAPO KAU MAKAI PISAU?" seperti yang disampaikan saksi AF, teman korban.
Polisi masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk memperkuat kasus. Pelaku dijerat dengan Pasal 458 Subsider Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Kasus ini menjadi contoh bahwa kepolisian akan terus bekerja untuk menindak setiap pelanggaran hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat," tutur pihak kepolisian.
J PR
