Oku Selatan // Mitra Rakyat News . Com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut menyoroti puluhan paket pengadaan yang seharusnya diproses melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), namun justru dilakukan di luar sistem yang telah diwajibkan pemerintah.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menegaskan bahwa kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan secara transparan, terbuka, kompetitif, dan berbasis elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Namun hasil pemeriksaan terhadap SPSE, disertai permintaan keterangan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pejabat Pengadaan, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Sekretariat Daerah, menemukan 74 paket pengadaan dengan nilai kontrak berkisar Rp50 juta hingga Rp200 juta yang tidak diproses melalui SPSE.
Sorotan terbesar BPK tertuju pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten OKU Selatan. Puluhan paket pengadaan di bagian tersebut diduga dilakukan secara langsung di luar sistem elektronik, mulai dari penyewaan tenda, sound system, lighting, generator, dekorasi, konsumsi berbagai kegiatan pemerintahan, pengadaan kebutuhan rumah tangga kepala daerah dan wakil kepala daerah, hingga pengadaan perlengkapan berbagai agenda resmi pemerintah.
Nilai setiap paket pengadaan bahkan banyak yang berada di kisaran Rp100 juta hingga hampir menyentuh batas maksimal Rp200 juta, sehingga menjadi perhatian khusus dalam pemeriksaan BPK.
BPK menilai praktik tersebut tidak sejalan dengan ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang mewajibkan pelaksanaan pengadaan pemerintah secara elektronik melalui SPSE guna menjamin transparansi, akuntabilitas, persaingan usaha yang sehat, serta mencegah praktik yang berpotensi menimbulkan penyimpangan.
