LUBUK BATANG, 9 Oktober 2026 — Aksi pencurian brondolan buah kelapa sawit di areal perkebunan KUD Mitra Sari berakhir di tangan aparat kepolisian. Empat orang warga dari Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, tertangkap basah oleh tim keamanan perkebunan saat sedang mengumpulkan hasil panen di lokasi.
Peristiwa ini terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekira pukul 16.00 WIB, di Blok MM, Desa Tanjung Manggus, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Sejak 1 April 2026, Yusuf Effendi Bin Darmawi — yang juga merupakan Anggota DPR — resmi bergabung dan menjalin kerja sama operasional (KSO) dengan KUD Mitra Sari dalam pengelolaan areal perkebunan tersebut. Namun belum lama berjalan, pengelolaan sudah dirugikan oleh aksi pencurian yang ternyata telah berlangsung lama.
Berdasarkan Keterangan Pelapor dan dugaan sementara, keempat pelaku diduga telah melakukan aksinya selama kurang lebih enam bulan dan nyaris setiap hari mengambil brondolan sawit. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar — diperkirakan mencapai kurang lebih 1 ton setiap harinya. Jika dihitung dalam rentang waktu tersebut, kerugian yang dialami pihak pengelolaan terbilang sangat signifikan.
Keempat pelaku berinisial AC (38), JI (29), AH (32), dan YI (29), semuanya berdomisili di Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Mereka tertangkap saat sedang memasukkan brondolan sawit ke dalam karung. Penangkapan dilakukan oleh tim keamanan perkebunan bersama dua orang saksi, Rizalkap dan Sutikno, yang sedang melaksanakan patroli rutin.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan:
- 10 karung brondolan kelapa sawit
- 5 unit sepeda motor (2 Honda Supra Fit, 2 Yamaha Vega ZR, 1 Suzuki Shogun)
Nilai kerugian yang terungkap dalam satu kali penangkapan ini mencapai Rp1.900.000, sementara kerugian akibat aksi berulang selama berbulan-bulan masih dalam proses perhitungan lebih lanjut.
Keempat tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Lubuk Batang untuk penanganan hukum lebih lanjut. Keempat pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.
Yusuf Effendi Bin Darmawi selaku pihak yang dirugikan menyampaikan pernyataan tegasnya:
"Kami sangat berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius, menyeluruh, dan transparan. Mengingat dugaan aksi ini telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan dengan kerugian yang sangat besar — rata-rata satu ton per hari — kami mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan mendalam, mengungkap seluruh fakta di lapangan, dan memproses hukum semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada pelaku yang tertangkap tangan, tetapi pastikan juga apakah ada pihak lain yang terlibat atau yang menampung hasil curian tersebut. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten adalah satu-satunya jalan agar keadilan ditegakkan dan kerugian pihak kami dapat ditindaklanjuti dengan benar sesuai hukum yang berlaku."
Sumber : Yusuf Ependi


