Dana Desa Simpang Campang Disoroti Dugaan Kegiatan Fiktif Dan Mark"Up Kemana Uang Rakyat

 


Oku Selatan  // Mitra Rakyat News . Com

Pengelolaan Dana Desa Simpang Campang, Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 kini dipertanyakan, mulai dari pembangunan sarana perikanan, penyediaan sumber air bersih, hingga penyertaan modal.


Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah seluruh anggaran tersebut benar-benar direalisasikan sesuai perencanaan, atau masih terdapat ketidaksesuaian yang perlu diperiksa?


Menelusuri sejumlah nilai anggaran yang menjadi perhatian dan mendorong keterbukaan informasi agar publik memperoleh penjelasan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.


ANGGARAN KERAMBA Rp102 JUTA, BAGAIMANA REALISASINYA?


Pada Tahun Anggaran 2024, terdapat kegiatan pembangunan, rehabilitasi, dan peningkatan keramba atau kolam perikanan darat milik desa dengan nilai anggaran Rp102.330.600.


Menurut keterangan warga setempat, tidak pernah terlihat adanya kolam darat yang secara transparan dinyatakan sebagai milik desa. Warga menyebut pernah terdapat kolam darat milik pribadi berinisial WN yang diduga berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut. 


Namun, informasi ini masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, pemeriksaan lapangan, dan klarifikasi dari Pemerintah Desa Simpang Campang serta pihak terkait.


Nilai tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan penting.


Di mana lokasi kegiatan tersebut? 


Berapa volume pekerjaan yang dilaksanakan? Siapa pelaksananya? 


Bagaimana spesifikasi teknisnya? 


Dan apakah kondisi fisik di lapangan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan?


Jika pekerjaan benar-benar dilaksanakan, dokumen perencanaan, bukti pembayaran, serta kondisi fisiknya semestinya dapat diperiksa sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.


Namun, apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen anggaran, kekurangan volume, atau bahkan tidak ditemukan realisasi fisiknya, keadaan tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut.


DUA KEGIATAN AIR BERSIH, TOTAL ANGGARAN RP407 JUTA LEBIH


Sorotan berikutnya tertuju pada dua kegiatan sumber air bersih milik desa Tahun Anggaran 2025.


Kegiatan pertama dianggarkan sebesar Rp136.045.600, sedangkan kegiatan kedua sebesar Rp271.757.400.


Jika dijumlahkan, total anggaran kedua kegiatan tersebut mencapai Rp407.803.000.


Angka ini tentu membutuhkan penjelasan yang transparan mengenai lokasi, penerima manfaat, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, pelaksana, serta hasil pembangunan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.


Apakah kedua kegiatan tersebut memiliki lokasi dan sasaran yang berbeda? Apakah volume serta spesifikasinya sesuai dengan nilai anggaran? Apakah seluruh pekerjaan telah selesai dan berfungsi sebagaimana mestinya?


Publik berhak mendapatkan informasi mengenai penggunaan uang negara sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.


Jika terdapat dugaan penganggaran ganda, pekerjaan yang tidak sesuai realisasi, atau pembayaran atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan, hal tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan.


PENYERTAAN MODAL HAMPIR RP162 JUTA JUGA DIPERTANYAKAN


Selain kegiatan fisik, terdapat dua nilai penyertaan modal yang turut menjadi perhatian, yakni Rp70.120.000 dan Rp91.600.000.


Total keduanya mencapai Rp161.720.000.


Pertanyaan yang perlu dijawab adalah: kepada siapa dana tersebut disalurkan? Apa dasar penetapannya? Untuk apa dana digunakan? Apakah penerimaannya tercatat secara sah? Dan bagaimana bukti penggunaan serta pertanggungjawabannya?


Apabila dana tersebut diperuntukkan bagi badan usaha milik desa atau entitas tertentu, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar penganggaran, keputusan yang mendasarinya, bukti penyaluran, dan realisasi penggunaannya sesuai ketentuan.


Keterbukaan dokumen menjadi penting agar tidak muncul spekulasi mengenai penggunaan dana tersebut.


TOTAL ANGGARAN YANG MENJADI SOROTAN RP 671 JUTA LEBIH


Berdasarkan lima nilai anggaran yang dipertanyakan, rinciannya adalah:


Kegiatan keramba atau kolam perikanan TA 2024: Rp102.330.600.


Kegiatan sumber air bersih pertama TA 2025: Rp136.045.600.


Kegiatan sumber air bersih kedua TA 2025: Rp271.757.400.


Penyertaan modal pertama: Rp70.120.000.


Penyertaan modal kedua: Rp91.600.000.


Total keseluruhan: Rp671.853.600.


Perlu ditegaskan, angka tersebut merupakan akumulasi nilai kegiatan yang dimintakan klarifikasi, bukan jumlah kerugian negara yang telah terbukti.


Untuk menentukan apakah terdapat penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen anggaran, bukti transaksi, realisasi fisik, dan pertanggungjawaban masing-masing kegiatan.


KEPALA DESA PERLU MEMBERIKAN PENJELASAN


Memandang penting adanya penjelasan terbuka dari Pemerintah Desa Simpang Campang agar seluruh pertanyaan tersebut tidak berkembang menjadi dugaan tanpa kepastian.


Dokumen yang relevan untuk diverifikasi antara lain APBDes, RKPDes, RAB, dokumen pengadaan, bukti pembayaran, laporan pertanggung jawaban, serta dokumentasi hasil pekerjaan.

Pemeriksaan lapangan juga diperlukan untuk memastikan lokasi, volume, kualitas, dan fungsi hasil kegiatan sesuai dengan dokumen yang tersedia.


Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, hasil verifikasi dapat disampaikan kepada instansi pengawasan atau aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti berdasarkan kewenangannya.

Sebaliknya, apabila seluruh kegiatan dapat dibuktikan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, penjelasan tersebut harus diberitakan secara berimbang.



UANG NEGARA HARUS BISA DIPERTANGGUNG JAWABKAN


Pengawasan Dana Desa bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu. Pengawasan diperlukan untuk memastikan setiap rupiah anggaran publik memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Karena itu, Pemerintah Desa Simpang Campang perlu memberikan penjelasan mengenai realisasi kegiatan yang menjadi perhatian, termasuk menunjukkan dokumen pendukung yang dapat diperiksa sesuai mekanisme hukum.


Menegaskan bahwa dugaan kegiatan fiktif dan mark up tersebut belum merupakan kesimpulan akhir. Belum ada dasar untuk menyatakan telah terjadi korupsi maupun menetapkan adanya kerugian negara sebelum dilakukan verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.


Masyarakat kini menantikan jawaban yang transparan dan dapat diuji.


Apakah seluruh kegiatan senilai Rp671.853.600 tersebut benar-benar sesuai dengan perencanaan dan realisasinya? Atau adakah ketidaksesuaian yang perlu diungkap melalui pemeriksaan lebih lanjut?


Awak media akan terus mengawal persoalan ini berdasarkan data, fakta lapangan, dan hak jawab seluruh pihak.

Mengungkap Fakta, Mengawal Transparansi, dan Menyuarakan Kepentingan Publik.


Rilis: Ali Umar

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama