Oku Selatan // Mitra Rakyat News . Com
Dana desa tahun 2026 tahap pertama sudah di salur kan kepada kepala desa melalui rekening desa masing masing.hanya beberapa desa saja yang belum tersalurkan di karenakan sesuatu hal hingga pencairan terlambat.
Ada satu desa yang diduga dana desa tahun 2026 tahap satu habis untuk bayar hutang 17an Agustus kemarin, itu sangat menarik perhatian publik.
saat awak media menghubungi melalui pia telpon beliau mengatakan
kalau dana desa tahap satu tahun 2026 ini sudah habis untuk membayar hutang ,untuk bayar utang 17an Agustus ini aja belum lunas dan untuk dana yang akan di salurkan kepada masyarakat diduga habis di gunakan kepala desa secara pribadi.
Yang jadi pertanyaan publik kok bisa dana desa seharusnya di gunakan untuk masyarakat ini malah sebaliknya,dana desa diduga di pergunakan untuk keperluan pribadi,seharusnya kepala desa memberi contoh yang baik kepada masyarakat nya,dan menjadi panutan dalam desa yang ia pimpin.
Saat awak media mengkonfirmasi kepala desa Tanjung bulan beliau mengatakan,” kalau dana desa tahap satu 2026 ini habis untuk membayar hutang 17an Agustus kemarin,ini juga masih belum lunas” jelasnya.
Dan kami esok harinya mencoba mengubungi kembali kepala desa Tanjung bulan Ilir teryata kepala desa dengan sengaja memblokir pia WA kami.
Diduga pemerintah desa tanjung bulan Ilir tidak menjalankan tugas sebagai mana yang sudah di atur pemerintah pusat / tidak sesuai dengan prosedur pemerintah pusat atau pemerintah daerah,ketua BPD dan anggotanya pun diduga tidak di fungsikan sebagai mana mestinya atau tidak di fungsikan sesuai tupoksi.
Sehingga kepala desa diduga mengelola dana APBN semaunya saja,keterbukaan publik terhadap masyarakat desa pun diduga tidak ada,maka dari itu kepala desa tanjung bulan ilir diduga mengelola dana desa sesuka hatinya saja.
Kepada dinas yang terkait kami mewakili masyarakat desa tanjung bulan Ilir memohon agar dapat turun untuk mengaudit realisasi dana desa tanjung bulan Ilir mulai dari kepala desa menjabat hingga saat ini ( 2026 ).
Jika nantinya dalam pemeriksaan tim auditor ada di temukan tindak pidana korupsi atau KKN yang di lakukan kepala desa kami agar dapat di proses secara hukum yang berlaku di negara republik indonesia.
Dalam melakukan audit kami minta untuk transparan atau terbuka agar tidak menimbulkan asumsi liar di masyarakat/ publik.
Rilis Arya
